Omnibus Law
Penghapusan UMK Sampai Outsourcing, 7 Hal Ini yang Harus Diperhatikan di Omnibus Law Cipta Kerja
DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Azis Syamsuddin. Berikut 7 poin penting yang jadi perhat
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, - DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Azis Syamsuddin. Berikut 7 poin penting yang jadi perhatian untuk masa depan buruh, Selasa (6/10/2020).
Ditengah protes yang diutarakan pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI justru mengesahkannya.
Pengesahan Ombinus Law RUU Cipta Kerja ini disaksikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Azis Syamsuddin pada Sabtu (3/10/2020) lalu.
• Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh di Gresik Luruk DPRD dan Kantor Pemkab
• Biodata Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, Jadi Pimpinan Rapat Omnibus Law dan Terlibat Adu Mulut
"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.
"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir. Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan. ( buruh unjuk rasa tentang UU Cipta kerja, ini penyebabnya

Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah setelah melalui bahasan maraton pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat. Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
Namun sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen.