Empat Karyawan MeMiles PT Kam and Kam Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Empat karyawan PT. Kam and Kam divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menanggapi vonis tersebut, jaksa akan ajukan kasasi

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipit Maulidiya
Istimewa
Empat Karyawan MeMiles PT. Kam and Kam Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Empat karyawan PT. Kam and Kam diantaranya Fatah Suhanda (direktur marketing), Sri Widyaswati alias Wiwid (purchasing), Prima Handika (Kepala Bagian IT) dan Martini Luisa (motivator) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Menanggapi vonis tersebut, jaksa akan ajukan kasasi atas putusan ini. Dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Anggara Suryanagara pihaknya akan mengambil langkah tersebut. 

"Maka langkah yang diambil jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi," ujarnya, Sabtu, (3/10/2020). 

Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga diajukan untuk Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani yang sudah terlebih dahulu divonis bebas. Namun, hingga kini kasasi tersebut masih belum diajukan.

Anggara mengaku saat ini jaksa masih menggunakan kesempatan pikir-pikir untuk mempersiapkan memori kasasi.

Dia memastikan sebelum batas waktu dua pekan, kasasi sudah diajukan ke MA. Selain itu, jaksa juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim.

"Sambil berkoordinasi dengan majelis hakim agar salinan putusan lengkap dapat segera kami terima sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

Antara lain, dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, dakwaan kedua jaksa Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebaliknya, jaksa dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved