Pilwali Surabaya 2020
Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan PDI Perjuangan Kota Surabaya
PDI Perjuangan memberikan tanggapan atas laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Tri Rismaharini saat deklarasi pasangan cawali-cawawali PDIP Eri Cahyadi-Armuji di Taman Harmoni Kota Surabaya, Rabu (2/9/2020).
"Dugaan Pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016, dimana disebutkan bahwa kepala daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota dilarang menyalahgunakan kewenangan program, kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia, Kamis (1/10/2020).