Rabu, 15 April 2026

Berita Ponorogo

Setelah Berhasil Mencuri HP, Pemuda Pacitan Kembali Bobol Warung yang Sama Untuk Curi Charger

Aan, pemuda asal Pacitan ditangkap polisi karena 3 kali pencurian. Dia ditangkap setelah mencuri charger HP di warung tempatnya mencuri HP sebelumnya

ist
Aan Saat Diciduk Petugas Kepolisian Polsek Siman, Ponorogo 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

SURYA.co.id | PONOROGO - Warung makan milik Daryanti di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo disatroni maling hingga tiga kali dalam 10 hari.

Yang mengejutkan, pelaku semua kejahatan itu adalah satu orang yang sama, yaitu Luluk Hermanto alias Aan.

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko menjelaskan aksi pertama Aan dilakukan pada hari Senin (21/9/2020).

"Diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, korban telah kehilangan satu buah handphone yang di simpan di atas meja di kamar tidur," kata Yoyok

"Korban juga kehilangan uang sebesar 850 ribu," lanjutnya.

Lalu pada Hari Selasa (29/9/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali lagi masuk ke warung milik Korban untuk mengambil kardus dan buku HP yang ia curi sebelumnya beserta chargernya.

"Aksi tersebut dicurigai oleh warga karena tersangka gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya oleh warga diamankan dan diserahkan ke unit Reskrim dan Petugas Patroli Polsek Siman," lanjut Yoyok.

Kepada petugas ia mengakui baru saja telah masuk dan mengambil kardus dan buku serta charger HP, serta mengaku sebelumnya telah masuk ke warung sebanyak 3 kali, yaitu mengambil uang sebesar Rp. 850 ribu dan handphone.

"Tersangka ini masuk ke dalam warung milik korban dengan cara membuka as engsel pintu bagian samping dengan cara di tusuk menggunakan bilah bambu, dan setelah keluar dikembalikan lagi seperti semula," jelas Yoyok.

Mudahnya Aan keluar masuk warung tersebut dikarenakan warung milik korban memang masih bangunan semi permanen.

Dalam aksinya, pelaku yang merupakan warga Pacitan ini menggunakan sepeda motor yang ternyata juga hasil mencuri di wilayah Sleman, Jogjakarta.

"Korban mengalami kerugian matrial senilai sekitar Rp. 3.850.000, dan untuk pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved