Berita Ponorogo
Setelah Berhasil Mencuri HP, Pemuda Pacitan Kembali Bobol Warung yang Sama Untuk Curi Charger
Aan, pemuda asal Pacitan ditangkap polisi karena 3 kali pencurian. Dia ditangkap setelah mencuri charger HP di warung tempatnya mencuri HP sebelumnya
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
SURYA.co.id | PONOROGO - Warung makan milik Daryanti di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo disatroni maling hingga tiga kali dalam 10 hari.
Yang mengejutkan, pelaku semua kejahatan itu adalah satu orang yang sama, yaitu Luluk Hermanto alias Aan.
Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko menjelaskan aksi pertama Aan dilakukan pada hari Senin (21/9/2020).
"Diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, korban telah kehilangan satu buah handphone yang di simpan di atas meja di kamar tidur," kata Yoyok
"Korban juga kehilangan uang sebesar 850 ribu," lanjutnya.
Lalu pada Hari Selasa (29/9/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali lagi masuk ke warung milik Korban untuk mengambil kardus dan buku HP yang ia curi sebelumnya beserta chargernya.
"Aksi tersebut dicurigai oleh warga karena tersangka gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya oleh warga diamankan dan diserahkan ke unit Reskrim dan Petugas Patroli Polsek Siman," lanjut Yoyok.
Kepada petugas ia mengakui baru saja telah masuk dan mengambil kardus dan buku serta charger HP, serta mengaku sebelumnya telah masuk ke warung sebanyak 3 kali, yaitu mengambil uang sebesar Rp. 850 ribu dan handphone.
"Tersangka ini masuk ke dalam warung milik korban dengan cara membuka as engsel pintu bagian samping dengan cara di tusuk menggunakan bilah bambu, dan setelah keluar dikembalikan lagi seperti semula," jelas Yoyok.
Mudahnya Aan keluar masuk warung tersebut dikarenakan warung milik korban memang masih bangunan semi permanen.
Dalam aksinya, pelaku yang merupakan warga Pacitan ini menggunakan sepeda motor yang ternyata juga hasil mencuri di wilayah Sleman, Jogjakarta.
"Korban mengalami kerugian matrial senilai sekitar Rp. 3.850.000, dan untuk pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pemuda-pacitan-curi-hp-lalu-charger.jpg)