DPRD Jatim
Pimpinan DPRD Jatim Bertemu Kapolres Probolinggo Pastikan Penerapan Perda Covid-19 Lebih Simpatik
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad bertemu dengan Kepolres Kabupaten Probolinggo, Jumat (2/10/2020).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
Pergub itu dikelompokkan pemberian sanksi administratif berdasarkan kelompok-kelompok pelaku pelanggaran.
Sedangkan jenis sanksi administrasi meliputi teguran, penghentian kegiatan, pembubaran kerumunan, sanksi sosial atau denda.
Penerapan denda administrasi merupakan alternatif, dimana besaran denda berbeda sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 itu disebutkan, untuk pelanggar perorangan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250.000.
Menurut informasi, sanksi untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 500.000, untuk pelaku usaha kecil sebesar Rp 1.000.000, untuk Pelaku Usaha menengah sebesar Rp 5.000.000, serta untuk pelaku usaha besar sanksi denda administratifnya sebesar Rp 25.000.000.