DPRD Jatim

Pimpinan DPRD Jatim Bertemu Kapolres Probolinggo Pastikan Penerapan Perda Covid-19 Lebih Simpatik

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad bertemu dengan Kepolres Kabupaten Probolinggo, Jumat (2/10/2020).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya.co.id/bobby constantine koloway
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (baju hijau) foto bersama Kapolres Polres Probolinggo dan jajaran, Jumat (2/10/2020). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad bertemu dengan Kepolres Kabupaten Probolinggo, Jumat (2/10/2020).

Pimpinan DPRD memastikan pelaksanaan Perda nomor 2/2020 berjalan lebih humanis dengan  mengedepankan pola simpatik.

Pertemuan berlangsung di Polres Kabupaten Probolinggo dengan disambut langsung Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan.

"Pertemuan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi Perda 2/2020 dan Pergub 53/2020," kata Sadad ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (2/10/2020).

Perda Nomor 2 tahun 2020 merupakan perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Perda ini kemudian diturunkan ke dalam Pergub No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menurut Sadad, penerapan Perda ini di Probolinggo telah mengedepankan fungsi humanis dibandingkan dengan mengandalkan pendekatan sanksi.

"Perda tersebut sudah dijalankan dengan pendekatan simpatik," katanya.

Aparat telah menekankan pada penumbuhan kesadaran.

"Kita semua harus aware terhadap bahaya di balik covid-19 ini. Hal ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan sanksi," katanya. 

"Dalam melakukan operasi yustisi, tidak semua pelanggaran dihukum dengan denda, ada juga yang hanya diberi pengertian dan diingatkan supaya waspada terhadap virus covid-19," kata Sekretaris DPD Gerindra Jatim ini. 

Selain itu, Kapolres berharap adanya kepastian soal standar operasional prosedur (SOP).

"Ada masukan supaya Pemerintah Provinsi menentukan SOP yang seragam terkait tindakan terhadap pasien Covid-19," katanya.

Pergub No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pergub Nomor 53 ini berisikan sanksi yang diberikan pada siapa saja yang melanggar protokol Kesehatan di pandemi Covid-19. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved