Biodata Anas Urbaningrum, Eks Ketum Partai Demokrat yang Vonisnya Disunat 8 Tahun, Ini Masa Lalunya

Sosok Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali disorot setelah mendapat keringanan hukuman 8 tahun penjara.

Editor: Musahadah
antara
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum (tengah) didampingi pendukungnya dari Pergerakan Indonesia bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).Hukuman Anas disunat 8 tahun oleh MA. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Sosok Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali disorot setelah mendapat keringanan hukuman 8 tahun penjara. 

Sebelumnya di tingkat kasasi, Anas yang menjadi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN divonis 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) , majelis hakim terdiri Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto , Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, hukuman Anas dikurangi lagi menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

Sejatinya, di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 tahun bui, namun di tingkat banding menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu, sehingga Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Juga, membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan, dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Pasal yang sebelumnya dikenakan kepada Anas, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Sehingga, kini Anas hanya dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Berikut biodata Anas Urbaningrum selengkapnya: 

1. Anak desa 

Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan hormat ketika berada diruang tunggu KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan hormat ketika berada diruang tunggu KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014). (antara)

Anas Urbaningrum yang lahir 15 Juli 1969 adalah anak Desa Ngaglik, Srengat, Blitar. 

Semasa kecil, Anas bekerja membuat batu bata di desanya. 

Hal itu diceritakan dalam dalam tayangan "Nostalgia" di Tv One beberapa waktu lalu.

Anas sangat fasih menceritakan proses pembuatan batu bata. Dia melakukan pekerjaan itu ketika berada di bangku sekolah untuk membantu pemasukan pundi-pundi keuangan keluarga.

Pada sisi lain, Anas juga terlihat mengunjungi sekolah dasar (SD) tempatnya dulu bersekolah SDN Bendo No 1, Kecamatan Ponggok, Klabupaten Blitar, Jawa Timur. "Ini sekolah favorit di Ponggok, dibangun sejak zaman Belanda dulu," kata dia.

Kata Anas tak banyak yang berubah dari sekolah itu meski zaman berganti. Termasuk dua pohon Tanjung depan sekolah yang masih berdiri kokok, bangunan yang masih bagus, serta posisi tiang bendera yang tidak berubah. "Saya spesialisasi pengibar bendera waktu sekolah disini," ujarnya.

Dia juga menceritakan mengenai kenakalan masa kecilnya bersama kawan-kawannya.

Di mana saat istirahat, mereka membuka laci guru dan menemukan daftar nilai murid kelas. Begitu ketahuan, gurunya memberi sanksi. "Pelakunya disuruh diatas meja dan dipikul pakai penggaris," kata Anas sambil menunjuk sebuah penggaris di ruang kelas. Yah itulah nostalgia masa kecil Anas Urbaningrum yang kini menjabat ketua umum Partai Demokrat itu.

2. Pendidikan dan jejak organisasi  

Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar.

Setelah lulus dari SMA, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya, melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.

Di kampus ini ia belajar di Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada 1992.

Anas melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.

Tesis pascasarjananya telah dibukukan dengan judul "Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid" (Republika, 2004).

Ia merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa.

Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.

Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.

3. Anggota KPU

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (hanif manshuri)

Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu.

Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.

Anas dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2000-2007 oleh Presiden Abdurrahman Wahid (alm.) pada 24 April 2001.

Anas menjadi anggota KPU bersama dengan Chusnul Mar’iyah, Daan Dimara, Hamid Awaludin, Imam Prasodjo, Mudji Sutrisno, Mulyana W Kusuma, Nazaruddin Syamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, dan Valina Singka Subekti.

Para anggota KPU tersebut kemudian memilih Nazaruddin Syamsuddin sebagai ketua.

Tugas besar KPU periode ini adalah melaksanakan pemilihan presiden secara langsung yang pertama dalam sejarah yang merupakan salah satu tonggak penting demokratisasi di Indonesia. Anas mengundurkan diri dari KPU pada 8 Juni 2005.

 4. Ketua umum Partai Demokrat 

Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan meraih suara terbanyak, yaitu 178.381 suara, melebihi angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 177.374 suara.

Pada 1 Oktober 2009, Anas ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Tugas berat yang berhasil dijalankannya dengan baik adalah menjaga kesolidan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR.

Anas lalu menjadi ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

5. Ditetapkan tersangka

Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. (kompas.com/warta kota/wikipedia).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved