Virus Corona di Blitar
Push Tujuh Kali Ngos-ngosan, Sanksi bagi Pelanggar Prokes karena Tak Pakai Masker di Blitar
Sorang pelanggar protokol kesehatan sedang menjalani sanksi push up di tepi jalan karena tak hafal Pancasila saat terjaring razia yustisi.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | BLITAR - Demi menekan angka penyebaran virus Covid-19, petugas Polres Blitar terus menggelar razia justisi protokol kesehatan (prokes).
Hal itu tak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, namun mulai bergeser ke wilayah pedesaan.
Seperti Selasa (29/9/2020) siang, petugas gabungan yang melibarkan Polsek Binangun dan Koramil setempat melakukan razia di depan kantor UPT Dinas Pertanian Kecamatan Binangun.
Selama razia berlangsung dua jam atau berakhir pukul 11.00 WIB, mendapatkan banyak pelaku pelanggaran.
Semuanya tak mengenakan masker. Total berjumlah 24 orang, an 9 orang di antaranya, maskernya tak dipakai secara benar atau cukup dikalungkan di lehernya. Terpaksa, mereka semua dikasih sanksi.
"Sanksinya adalah mereka disuruh menghafalkan Pancasila. Namun, ada empat pemuda yang tak hafal, sehinga kami suruh push up dan membersihkan rumput di tepi jalan," ungkap Iptu Nanang Budiarto, Kapolsek Binangun.
Seperti yang dialami Rudi (22), dan Irfan (19), keduanya warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Binangun.
Keduanya berboncengan sepeda motor, dan melaju ke arah Kecamatan Kesamben. Karena tak memakai masker, mereka dihentikan dan disuruh menghafal Pancasila namun tak hafal. Khususnya, sila ke-4, dengan alasannya teksnya cukup panjang sehingga lupa.
"Kami punya masker, pak. Tapi, lupa nggak kami bawa karena terburu-buru. Terus, sudah lama tak pernah menghafalnya sehingga lupa pada sila ke-4," ujar Irfan.
Di depan petugas, Irfan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya kelak. Sebab, ia sendiri juga tak ingin sampai terkena penyakit. Karena itu, meski tak sampai disanksi dengan denda (uang) namun cukup dengan disuruh push up saja, Irfan mengaku sudah kapok.
"Push up tujuh kali saja sudah berat, sampai ngos-ngosan. Besuk lagi, nggak akan kami ulangi, Pak," tegasnya.
Menurut Nanang, semua pengendara kendaraan bermotor yang tak mengenakan masker itu, tak sekadar diberi sanksi untuk menghafal Pancasila.
Namun, identitas mereka juga dicatat sebagai pelaku pelanggaran razia justisi.
"Jika nanti mereka kembali melanggar dengan tak mengenakan, baru diberi sanksi pelanggaran, yang ada dendanya. Yakni, seperti terkena tilang atau membayar Rp 20.000," ujarnya.