Selasa, 21 April 2026

Berita Sampang

Gelar Orkes di Masa Pandemi, Warga Sampang Didenda Rp 1 Juta

PN Kabupaten Sampang menjatuhkan denda Rp 1 juta kepada penyelenggara orkes yang pengunjungnya kedapatan mengabaikan protokol kesehatan

surabaya.tribunnews.com/hanggara pratama
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura menggelar sidang Tipiring Pelanggaran Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbub Sampang No. 53 tahun 2002 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, Selasa (29/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

SURYA.co.id | SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura menggelar sidang Tipiring terhadap para pelanggar Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbub Sampang No. 53 tahun 2002 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, Selasa (29/9/2020).

Sidang tersebut dilakukan kepada warga Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang berinisial H lantaran menggelar tasyakuran berupa orkes.

Dalam sidang itu, Hakim PN Sampang, Afrisal, menjatuhkan denda Rp 1 juta kepada penyelenggara orkes yang sejumlah pengunjungnya kedapatan melanggar protokol kesehatan. 

Penyidik dan Penuntut Pelanggaran Covid-19 Satpol Pol PP Sampang, Moh. Jalil mengatakan, bahwa sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) akan bertindak tegas kepada semua pelanggar, tanpa adanya tebang pilih.

Menurutnya, Hal ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat lain dan tentunya sebagai efek jera kepada pelanggar Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbub No. 53 tahun 2020.

"Perbup No.53 tahun 2020 bukan hanya menindak orang yang tidak memakai masker, namun semua yang berhubungan dengan protokoler kesehatan seperti, cuci tangan dan sebagainya," ujarnya.

Sementara, Plt. Camat Camplong, Chalilur Rachman menyampaikan, kejadian di Desa Banjar Talela ini dijadikan suatu pembelajaran untuk lebih disiplin mematuhi peraturan.

"Jangan sampai masyarakat yang lain beranggapan aman jika wilayah tersebut berada di zona hijau, semoga kejadian ini bisa dijadikan guru," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved