Berita Blitar
Bawaslu Bisa Rekomendasi Pembatalan Pasangan Calon di Pilwali Blitar 2020 Karena Ini
Bawaslu Kota Blitar mengimbau pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota untuk patuh terhadap penerapan protokol kesehatan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Fatkhul Alami
Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | BLITAR - Bawaslu Kota Blitar mengimbau pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota untuk patuh terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye di Pilwali Blitar 2020.
Sebab, pelanggaran terhadap penerapam protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan secara berkali-kali saat kegiatan kampanye dapat membatalkan pasangan calon di Pilwali Blitar 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko, Minggu (27/9/2020). Menurutnya, Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi pembatalan pasangan calon di Pilwali Blitar 2020 jika pasangan calon melanggar protokol kesehatan berkali-kali.
"Kalau itu (pelanggaran protokol kesehatan) sudah dilakukan berkali-kali, kami bisa membatalkan pasangan calon di Pilwali. Maka itu, kami terus melakukan imbauan-imbauan kepada pasangan calon untuk patuh terhadap penerapan protokol kesehatan," kata Bambang.
Bambang mengatakan, Bawaslu pertama-tama memberikan imbauan kepada pasangan calon untuk patuh terhadap penerapan protokol kesehatan. Setelah imbauan, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.
Jika saran perbaikan tidak dilaksanakan dan terjadi berkali-kali, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi pembatalan pasangan calon di Pilwali Blitar 2020.
"KPU juga sudah mengeluarkan regulasi soal pelaksanaan Pilkada di massa bencana non-alam. Pasangan calon harus patuh dengan aturan yang ada," ujarnya.
Selain itu, kata Bambang, juga ada instruksi dari Bawaslu RI agar Bawaslu di tingkat kota dan kabupaten membentuk Gugus Tugas Covid-19 dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Jumlah anggota Gugus Tugas sebanyak 15 orang yang berasal dari sejumlah lembaga.
Gugus Tugas Covid-19 di Bawaslu ini berfungsi sebagai tempat koordinasi dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona dalam pelaksanaan Pilkada.
"Instruksi dari Bawaslu RI, kami diminta membentuk Gugus Tugas Covid-19 untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada," ujarnya.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan, sesuai PKPU No 11 Tahun 2020 dan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tahapan Kampanye dalam Pilwali Blitar 2020, pasangan calon dilarang mengadakan rapat umum saat kampanye.
Pasangan calon juga dilarang melaksanakan kegiatan pentas seni, panen raya, dan konser musik dalam pelaksanaan kampanye.
Selain itu, pasangan calon juga dilarang melaksanakan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.
"Kalau tidak ingin terkena sanksi, baik pasangan calon dan tim pemenangan harus patuh dengan aturan yang ada saat melaksanakan kampanye," katanya.