Kartu Pra Kerja
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 10 Telah Dibuka: Kuota Hanya Sisa 200Ribu, Segera Daftar!
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 10 telah dibuka siang ini, kuota lebih sedikit daripada gelombang sebelumnya
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Abdullah Faqih| Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, SURABAYA - Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 10 telah dibuka siang ini, kuota lebih sedikit daripada gelombang sebelumnya, Sabtu (26/9/2020).
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 10 telah resmi dibuka pada pukul 12.00 WIB siang ini.
Hal itu telah disampaikan Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu. "Pendaftaran sudah dibuka jam 12.00 WIB ini," kata Louisa saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2020).
Hingga pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 10, jumlah penerima manfaat Kartu Pra Kerja telah mencapai 5,6 juta orang.
Jumlah ini membuat kuota yang tersedia hanya sisa 200.000 orang saja.
Dilansir dari artikel Kompas.com berjudul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Dibuka Siang Ini!", kuota sisa ini masih bisa terus bertambah.
Hal ini akibat seiring banyaknya peserta pada gelombang sebelumnya yang di-blacklist.
Sebelumnya, pendaftaran gelombang baru yang biasanya dilakukan setiap hari Kamis terpaksa ditunda karena masih dalam proses seleksi gelombang 9.
Pasalnya, menyebut banyaknya jumlah pendaftar pada gelombang 9 membuat proses seleksi dan tahap konsolidasi lebih lama.
"Yang gelombang 9 ini kan banyak sekali yang mendaftar, sampai 5,9 juta orang," jelas dia.
Prioritas Penerima Kartu Pra Kerja
Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).
"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.