Berita Sampang

Berbekal Foto Editan, Pria di Sampang Tega Mengerjai Putri Tiri

pelaku memuluskan rencananya dengan intimidasi. Yaitu akan menyebarluaska foto korban yang terlihat tidak berbusana.

Editor: Deddy Humana
surya/hanggara pratama
RS (kiri) pelaku rudapaksa pada anak tiri dihadirkan saat rilis di Polres Sampang, Kamis (24/9/2020). 

SURYA.CO.ID, SAMPANG - Hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual anak masih saja bergentayangan, bahkan dari orang terdekat. Seperti perbuatan SR (37), warga Dusun Pale Tengah, Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben yang tega mencabuli anak tirinya sendiri dengan ancaman menyebarkan foto editan.

Korban, sebut saja Bunga, baru berusia 15 tahun, tetapi sudah menjadi sasaran perbuatan tak bermoral ayah tirinya itu. Tidak hanya sekali, tetapi sampai 25 kali setiap kali istrinya yang juga ibu dari anak tirinya itu keluar rumah.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku memuluskan rencananya dengan intimidasi. Yaitu akan menyebarluaska foto korban yang terlihat tidak berbusana.

Dijelaskan Riki, foto itu ternyata hanya editan pelaku untuk memaksa korban. Korban yang takut fotonya disebar, akhirnya terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya. "Foto telanjangnya itu hanya editan menggunakan foto orang lain. Namun wajahnya diedit menjadi wajah korban," terang Riki.

Perbuatan tak pantas itu dilakukan sejak 2019. Dan sampai sekarang korban mengalami tekanan traumatis akibat perbuatan ayah tirinya.

SR awalnya menikahi ibu korban bernama Siti Romlah pada 2013. Saat itu korban masih berusia 9 tahun. Seiring waktu, korban tumbuh besar dan membuat pelaku mulai memiliki niatan buruk untuk merudapaksanya.

"Pelaku melakukan perbuatannya di rumah saat ibu korban sedang keluar. Tetapi korban tidak hamil," jelas Riki.

Bagaimana perbuatan busuk itu terungkap dan dilaporkan ke polisi, tidak dijelaskan. Tetapi akibat perbuatannya, pelaku Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Itu sesuai pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. HANGGARA PRATAMA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved