Berita Madiun
Kemplang Dana Nasabah Rp 2,1Miliar, Pegawai Bank di Madiun Ditetapkan Tersangka
Seorang pegawai Bank Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan karena melakukan tindak korupsi dana nasabah
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id|MADIUN - Seorang pegawai Bank di Madiun, berinisial RS (32) ditahan karena melakukan tindak korupsi dana nasabah, Senin (21/9/2020) sore.
Seusai pemanggilan ketiga, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan menaikan status RS dari saksi menjadi tersangka.
"Hari ini pemanggilan ketiga, setelah cukup bukti, kami naikan status saksi menjadi tersangka. Hari ini langsung kami tahan l di Rutan Kelas I Surabaya Kejati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Agung Mardiwibowo, saat ditemui di kantornya.
Ia menuturkan, pihak penyidik kejaksaan sudah melakukan penyidikan sejak awal 2020. Sebanyak 28 saksi, termasuk saksi ahli sudah dimintai keterangan.
Pihak kejaksaam juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini. Dari hasil penghitungan BKPK, kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.
Akibat perbuatannya, warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)