Berita Gresikl
Puluhan Orang di Gersik Terjaring Operasi Yustisi dan Mayoritas Pilih Bayar Denda
Tim gabungan menggelar operasi yustisi di depan stadion Gelora Joko Samudro. Para pelanggar operasi yustisi ini mayoritas memilih membayar denda.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Fatkhul Alami
Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | GRESIK - Tim gabungan menggelar operasi yustisi di depan stadion Gelora Joko Samudro. Para pelanggar operasi yustisi ini mayoritas memilih membayar denda.
Tim gabungan dari polisi bersama TNI, satuan polisi pamong praja, kejaksaan dan pengadilan negeri Gresik menyasar gerombolan di depan stadion.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tujuannya sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup no 22 tahun 2020.
"Kami laksanakan dengan humanis dan jaga keselamatan serta kesehatan," ucapnya, Minggu (20/9/2020).
Gerombolan komunitas yang sedang berada di depan stadion Gejos ini ternyata ada yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung disidang ditempat.
Selain itu, petugas juga menghentikan pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.
Hasilnya puluhan orang masih belum menerapkan protokol kesehatan tidak memakai masker kemudian diminta berhenti. Mereka diperiksa KTP untuk didata dan diberi sanksi.
Total ada 40 orang ditindak. Pihaknya memberikan pilihan, membayar denda atau kerja sosial sebagai sanksi.
"34 orang membayar denda. Hanya 6 orang yang kerja sosial," ucap Arief.
Rinciannya 21 pelanggar membayar denda sebesar Rp 150 ribu ditempat. Kemudian 13 orang memilih membayar denda melalui transfer bank.
Mantan Kapolres Ponorogo itu mengatakan jika operasi yustisi juga digelar di tingkat kecamatan bersama tiga pilar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/para-pelanggar-protokol-kesehatan-di-depan-stadion-gejos.jpg)