Pilkada Trenggalek
DPS Pilkada Kabupaten Trenggalek Susut 18 Ribu Dari Jumlah Pemilih Potensial
Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Trenggalek menyusut sekitar 18 ribu dari pemilih potensial.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eben Haezer Panca
SURUA.co.id | TRENGGALEK - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Trenggalek menyusut sekitar 18 ribu dari pemilih potensial.
Hal tersebut merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan pihaknya menetapkan DPS sebanyak 582.798 pemilih.
"Pada awalnya yang termasuk pemilih potensial yang 601.379 orang. Jumlah itu di-coklit, yang tidak memenuhi syarat dicoret, yang belum masuk dimasukkan," kata Gembong.
Dengan demikian, ada penyusutan jumlah DPS dibanding pemilih potensial sebanyak 18.581 orang.
Gembong mengatakan, penyusutan itu terjadi karena mereka yang masuk dalam pemilih potensial tak memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pilkada 2020, Desember mendatang.
"Tidak memenuhi syarat itu ada yang meninggal, ada yang pindah domisili, dan macam-macam," kata dia.
Setelah menetapan DPS, KPU Trenggalek akan menggelar uji publik. Daftar DPS akan disampaikan ke desa-desa untuk dicermati ulang.
Data pemilih yang keliru, kurang, atau lebih akan dibahas dalam uji publik itu.
"Misalnya, siapa yang belum masuk, salah namanya, salah tanggal lahirnya, atau lainnya," imbuh Gembong.
Dengan demikian, masih ada peluang bagi pemilih yang belum masuk data DPS untuk mendapatkan hak suara.
"Masih ada kesempatan. DPS nanti ada masukkan masyarakat, akan kamj ubah. Kemudian dari DPS nanti baru kami tetapkan menjadi DPT," pungkas Gembong.