Minggu, 10 Mei 2026

Biodata Bambang Trihatmodjo, Suami Mayangsari yang Utang ke Negara hingga Dicekal dan Gugat Menkeu

Sosok Bambang Trihatmodjo, putra mantan Presiden Soeharto ramai disorot setelah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Begini kronologi lengkap kasus

Tayang:
Editor: Musahadah
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang sudah resmi menjadi pasangan suami istri. Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani setelah dicekal ke luar negeri. 

SURYA.CO.ID - Sosok Bambang Trihatmodjo, putra mantan Presiden Soeharto ramai disorot setelah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Suami artis Mayangsari ini menggugat Sri Mulyani karena dicekal ke luar negeri.

Pencekalan itu beralasan karena utang Bambang Trihatmodjo yang hingga kini belum dilunasi.

Bagaimana sampai putra Cendana ini bisa berutang ke negara?

Utang Bambang Trihatmodjo  bermula dari penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.

Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota Keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).

Penagihan piutang ke Bambang Trihatmodjo Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997.

Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.

Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani sedang diwawancarai dan foto kanan Bambang Trihatmodjo dengan Mayangsari.
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani sedang diwawancarai dan foto kanan Bambang Trihatmodjo dengan Mayangsari. (Kolase ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/Instagram)

Oleh kementerian keuangan, Bambang akhirnya dicekal ke luar negeri. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya.

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Seperti diketahui,  perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.

Biodata Bambang Trihatmodjo

Perlakuan Bambang Trihatmodjo ke Putri Mayangsari saat Masih Jadi Suami Halimah Terkuak, Ada Fotonya
Perlakuan Bambang Trihatmodjo ke Putri Mayangsari saat Masih Jadi Suami Halimah Terkuak, Ada Fotonya (instagram)

Bambang Trihatmodjo lahir di Surakara, 23 Juli 1953.

Seperti saudaranya saudaranya yang lain, Bambang dikenal sebagai sosok penguasaha.

Bambang Tri Hatmodjo-Mayangsari dan Prabowo (Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)
Bambang memulai bisnis sejak sang ayah masih berkuasa. 

Mengutip Wikipedia, Bambang mendirikan PT Bimantara Citra pada 1981. 

Perusahaan ini menjadi gurita bisnis bagi Bambang. 

Pada tahun 1992, tercatat perusahaan ini memiliki 134 anak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. 

Bambang pernah dinobatkan sebagai orang terkaya di Indonesia versi Majalah Globe Asia tahun 2018.

Saat itu, total kekayaan Bambang disebut mencapai 250 juta dolar Amerika.

Masih berdasarkan catatan Globe Indonesia, sumber utama pendapatan Bambang Trihatmodjo dari bidang Properti yakni perusahaan Asriland.

Tak hanya itu Bambang Trihatmodjo juga menjadi salah satu pendiri dari PT Global Mediacom TBK a.k.a NET TV.

Bambang Trihatmodjo disebut sebagai penginvestasi uang untuk mendirikan stasiun TV tersebut.

Terbukti dengan Jabatan dari Bambang di Net TV sebagai seorang komisaris utama.

Rumah Tangga dan Kehidupan Pribadi

Bambang Trihatmojo menikah dengan Halimah Agustina Kamil pada tanggal 24 Oktober 1981.

Dari pernikahan ini, Bambang dikaruniai 3 orang anak yaitu Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro dan Bambang Aditya Trihatmanto. 

Rumah tangga Bambang kemudian mencuat ke publik seiring kedekatannya dengan penyanyi Mayangsari

Dikutip dari Kompas.com, saat itu, Mayangsari yang sukses menjadi penyanyi mendapatkan banyak undangan mengisi berbagai macam acara, mulai dari konser, lacar kaca, hingga ditunjuk sebagai juru kampanye partai politik.

Pada pemilu 1995, Mayangsari ditunjuk sebagai salah satu artis Tanah Air di tim kampanye partai Golkar.

Dalam sebuah acara Golkar, Mayangsari berkenalan dengan Bambang Trihatmodjo.

Kerap kali keduanya dihubung-hubungkan. 

Pada perkenalannya itu, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo memang tidak langsung menjalin hubungan asmara.

Tetapi, memasuki tahun 2000-an, publik kerap kali menghubung-hubungkan kedekatan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo.

Sebab, keduanya terlihat semakin dekat dan muncul foto mesra mereka.

Padahal, Bambang Trihatmodjo waktu itu masih menjadi suami Halimah Agustina.

Setelah kabar kedekatannya, Mayangsari hamil.

Oleh karenanya, kedekatan pelantun "Tiada Lagi" dengan Bambang Trihatmodjo pun semakin gencar diperbincangkan.

Tak sedikit yang mengira Mayangsari mengandung anak dari Bambang Trihatmodjo.

Sampai-sampai, Mayang mengumumkan sayembara Rp 1 miliar untuk awak media yang dapat membuktikan kehamilannya itu merupakan anak Bambang Trihatmodjo.

Spekulasi publik semakin kuat ketika Bambang Trihatmodjo hadir dalam acara 7 bulan kehamilan Mayangsari pada Januari 2006.

Pada Minggu, 21 Mei 2006, rumah Mayangsari diserbu keluarga Bambang Trihatmodjo di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Kabarnya, anak dari pernikahan Bambang Trihatmodjo dengan Halimah, Panji Adhikumoro sempat memukul ayahnya sendiri.

Tidak sendiri, Panji datang bersama enam orang lain yang salah satunya merupakan Halimah.

Saksi mata menyebutkan peristiwa itu diawali dengan mobil BMW X5 yang melaju kencang dan menabrak rumah Mayangsari.

Pada 21 Mei 2007, Bambang Trihatmodjo mengajukan permohonan cerai dengan Halimah Agustina.

Setelah melalui proses yang begitu lama sampai tahap Peninjauan Kembali (PK), Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina akhirnya resmi bercerai pada Februari 2011.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 11 Juli 2011, Bambang Trihatmodjo mengumumkan telah menikahi Mayangsari.

Namun, kabar beredar bahwa Bambang Trihatmodjo telah menikahi Mayangsari secara siri pada 2000.

(Tribunnews.com/suryamalang/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara yang Berujung Pencekalan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved