Virus Corona di Blitar
Satgas Covid-19 Kota Blitar Beri Sanksi Tipiring 13 Kafe dan Teguran Tertulis pada Pengunjung
Dalam razia itu, satgas gabungan menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Satgas Gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, dan Satpol PP kembali menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam operasi yustisi, Kamis (17/9/2020) malam.
Dalam razia itu, satgas gabungan menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kota Blitar.
Hasilnya, satgas gabungan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada 13 pengelola kafe dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada 45 pengunjung yang tidak patuh protokol kesehatan.
"Kami terus menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela.
Dikatakannya, dalam operasi yustisi, satgas gabungan juga langsung melakukan sidang di tempat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Satgas gabungan menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Dengan operasi yustisi ini harapannya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi," ujarnya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan bisa memberikan sanksi pencabutan izin usaha kepada kafe yang melanggar protokol kesehatan berkali-kali.
Menurutnya, kafe yang sudah pernah mendapat teguran tertulis tapi tetap melanggar protokol kesehatan memenuhi kriteria untuk diberi sanksi pencabutan izin usaha.
"Kalau berkali-kali terjaring razia dan masih tetap melanggar protokol kesehatan, kami bisa memberikan sanksi pencabutan izin usaha," katanya.
Dikatakannya, untuk memberikan sanksi pencabutan izin usaha, Satpol PP harus berkoordinasi dengan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sebab, soal izin usaha menjadi ranah kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk patuh menerapkan protokol kesehatan. Terutama soal penerapan jaga jarak di tempat usaha," ujarnya.