Penyerangan Polsek Ciracas
Fakta Baru 65 Oknum Prajurit Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas, 57 TNI AD, 7 TNI AL dan 1 TNI AU
Hingga saat ini, sudah ada 65 oknum prajurit yang disangka terlibat dalam peristiwa penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020).
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut.
Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara.
Jiwa korsa jadi alasan.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "POM TNI AU Dalami Keterlibatan 2 Prajurit dalam Penyerangan Polsek Ciracas"