Virus Corona di Blitar
Tak Pakai Masker Saat Naik Motor, Warga Kota Blitar Ini Kena Denda Rp 20.000
Setelah dibawa ke posko, Suharto baru tahun petugas gabungan sedang menggelar razia masker.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Suharto (58), kaget saat sepeda motor yang dikendarainya dihentikan petugas gabungan di Jl Merdeka atau depan Alun-alun Kota Blitar, Selasa (15/9/2020).
Warga Jl Kenari, Kota Blitar, itu sempat berusaha memacu sepeda motornya untuk menghindari petugas karena mengira ada razia kendaraan bermotor.
Tapi, Suharto tetap tidak bisa lolos dari sergapan petugas gabungan.
Suharto dibawa ke posko yang didirikan petugas gabungan di Alun-alun.
Setelah dibawa ke posko, Suharto baru tahun petugas gabungan sedang menggelar razia masker.
Suharto dihentikan petugas karena tidak pakai masker saat mengendarai sepeda motor.
Suharto langsung diproses oleh penyidik PNS dari Satpol PP Kota Blitar.
Setelah itu, Suharto mengikuti sidang di lokasi razia.
Hakim memutuskan Suharto harus membayar denda Rp 20.000 karena tidak memakai masker saat berkendara.
Suharto membayar uang denda ke petugas kejaksaan yang ada di lokasi razia.
"Saya lupa tidak pakai masker karena terburu-buru mau mengantar cucu. Awalnya, saya mengira ada operasi kendaraan. Makanya, saat dihentikan petugas saya berusaha menghindar. Ternyata razia masker," kata Suharto.
Suharto mengaku sudah tahu harus wajib pakai masker kalau keluar rumah.
Biasanya, dia juga selalu pakai masker saat keluar rumah.
"Ini tadi benar-benar lupa, begitu pakai helm langsung berangkat. Lupa tidak pakai masker. Karena tidak pakai masker, saya harus bayar denda Rp 20.000," ujarnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dalam operasi yustisi penegakan hukum penerapan protokol kesehatan kali ini, petugas langsung menerapkan sidang di tempat.
Petugas juga menghadirkan jaksa dan hakim untuk menyidang para pelanggar protokol kesehatan.