Virus Corona di Blitar
Berkendara Tak Pakai Masker di Kota Blitar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
Petugas lebih menekankan pada penindakan hukum kepada para pengendara yang tidak memakai masker.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, Satpol PP, dan Dishub menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Jl Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020).
Dalam operasi kali ini, petugas lebih menekankan pada penindakan hukum kepada para pengendara yang tidak memakai masker.
Petugas menghentikan para pengendara yang tidak memakai masker.
Untuk sementara petugas melakukan penindakan administrasi kepada para pengendara yang tidak pakai masker.
Petugas menyita KTP elektronik milik pengendara yang tidak pakai masker.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan operasi yustisi ini untuk menindaklanjuti instruksi pusat dalam upaya meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Dikatakannya, operasi yustisi ini dengan mekanisme penetapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Dengan penindakan tipiring, petugas akan menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, Jatim sudah punya payung hukum Perda No 2 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Dalam Perda itu, bagi pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda Rp 250.000.
Sedang tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 500.000.
"Kami fokus pada penindakan hukum sehingga kesadaran masyarakat bisa terbangun. Selama ini, kami sudah melakukan sosialisasi disiplin protokol kesehatan ke masyarakat," katanya.