Senin, 27 April 2026

Berita Jatim dan Surabaya Hari ini Populer: Risma Rapid Test Dadakan, Langgar Protokol Denda 250.000

Berita Jatim dan Surabaya hari ini Senin (14/9/2020): Risma gelar rapid test dadakan, puluhan reaktif dan denda Rp 250.000 berlaku mulai hari ini.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/ Yusron Naudal dan Ist
Kolase Berita Jatim dan Surabaya Populer Senin (14/9/2020): Wali Kota Tri Rismaharini dan rapid test dadakan di Surabaya 

Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Berikut rangkuman Berita Jatim dan Surabaya populer hari ini Senin (14/9/2020) di antaranya Risma gelar rapid test dadakan.

Untuk mengingatkan masyarakat di tengah pandemi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar rapid test dadakan di dua lokasi sekalgus.

Hasilnya, puluhan orang dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di hotel untuk kemudian dilakukan swab test.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim) mulai menerapkan denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan berlaku mulai Senin (14//9/2020).

Berikut rangkuman Berita Jatim dan Surabaya Populer hari ini.

1. Risma Rapid Test Dadakan di Suramadu, Puluhan Reaktif dan Langsung Isolasi di Hotel

Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini saat memimpin rapid test massal di kawasan Suramadu, Surabaya.
Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini saat memimpin rapid test massal di kawasan Suramadu, Surabaya. (surabaya.tribunnews.com/yusron naufal putra)

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap berharap warga Surabaya bisa menahan diri tidak keluar rumah jika tidak penting. 

Hal itu disampaikan Risma, saat memimpin operasi rapid test massal dadakan di Surabaya hingga Minggu (13/9/2020) dini hari. 

"Saya terpaksa lakukan seperti ini di tempat-tempat tertentu. kondisinya masih pandemi, memang tatanan new normal. Tapi kan kemudian warga juga bergerombol, dan itu bahaya sekali," kata Risma.

Risma berharap kesadaran untuk meningkatkan protokol kesehatan menjadi perhatian bersama. Sebab, saat ini upaya memutus mata rantai penyebaran terus digencarkan di Surabaya.

Risma mengaku tak ingin terjadi lonjakan kasus di kota pahlawan. Apalagi, data terbaru yang dimiliki Pemkot, kasus banyak menyerang anak muda. Bahkan, presentasenya mencapai 70 persen. 

"Mohon dengan hormat, terutama pada anak-anak muda. Karena data yang saya amati, hampir 70 persen dari anak muda serta anak-anak," ujar Risma.

Secara umum dia juga berharap tak hanya yang muda yang disiplin pada protokol kesehatan. Melainkan, seluruh warga Surabaya dapat meningkatkan kesadaran.

"Saya berharap, semuanya bisa sadar," ungkap Wali Kota perempuan pertama di Surabaya itu.

Seperti diketahui, Pemkot menggelar rapid test massal dadakan yang menyasar dua tempat sekaligus, Sabtu (12/9/2020) malam. Totalnya ada sekitar 794 orang yang dilakukan tes cepat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita merinci dua tempat tersebut yaitu kawasan sekitar Suramadu dan kawasan Jalan Genteng Besar.

"Suramadu 659, Pasar Genteng 135," kata Feny saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).

Dari dua tempat tersebut, Pemkot mendapati puluhan yang reaktif. Mereka selanjutnya diisolasi di hotel sembari nantinya dilakukan pemeriksaan swab. Ada sekitar 5 hotel yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.

"(Yang ditemukan) Reaktif hasilnya 37," ujar Feny.

2. Pendatang dan Warga Surabaya dari Luar Kota Wajib Swab Test

Foto Ilustrasi swab test untuk mencegah penyebaran virus covid-19
Foto Ilustrasi swab test untuk mencegah penyebaran virus covid-19 (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Upaya pengendalian pandemi Covid-19 hingga saat ini terus digencarkan di Kota Surabaya.

Hal itu pula yang mendasari rencana wajib swab test pendatang dan warga Surabaya yang baru pulang dari luar kota.

Seperti diungkapkan Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto.

Di mana menurutnya, kesehatan dan keselamatan warga menjadi poin utama.

"Ini adalah upaya Pemerintah Kota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Irvan, Sabtu (12/9/2020).

Kesadaran semacam itu, disebutnya harus menjadi perhatian bersama.

Tak hanya pemerintah, melainkan juga seluruh pihak agar turut meningkatkan kesadaran.

"Tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi," ungkapnya.

Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona oranye, sehingga harus terus dipertahankan bahkan terus berupaya agar segera keluar dari wabah dengan dukungan semua pihak.

Irvan juga terus mengajak warga Kota Surabaya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang selalu disosialisasikan oleh pemerintah kota.

"Mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," ungkap mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.

Sebelumnya diberitakan, tak lama lagi Pemkot akan kembali memberlakukan aturan masuk Surabaya harus melakukan swab test.

Ini tak hanya berlaku bagi pendatang, namun juga untuk warga Surabaya yang baru pulang dari luar kota.

Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pemberlakukan aturan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

3. Denda Rp 250 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim) mulai menerapkan denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan berlaku mulai 14 September 2020.

Sedangkan bagi pelaku usaha, besaran dendanya variatif, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

Denda pelanggar protokol kesehatan itu masuk di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun Pergub No 53 Tahun 2020 itu berfungsi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Tujuan besarnya, guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur.

Langkah itu diambil oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Oleh sebab itu setelah pergub itu diterbitkan, Satpol PP pun bergerak menyisir masyarakat untuk memastikan tertib protokol kesehatan.

Jika terjadi ada masyarakat yang tak tertib protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Dijelaskan pula dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan.

"Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Sabtu (12/9/2020).

Ia menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020.

Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan.

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun kewajiban bagi pelaku usaha, yakni ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.

Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah.

Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jatim.

Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat di sana sangat keberatan.

Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping.

Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.

(Yusron Naufal/ Fatimatuz Zahroh/ Alif Nur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved