Pilkada 2020
Pilwali Blitar 2020, Bawaslu Tolak Gugatan Calon Perseorangan Lisminingsih-Teteng, Ini Alasannya
Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar menolak semua keberatan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan, Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono terkait hasil rapat pleno verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Pilwali Blitar 2020 yang dilakukan KPU Kota Blitar.
Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan, Sabtu (12/9/2020).
"Kami menolak seluruhnya permohonan pemohon," kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko.
Bambang mengatakan ada enam poin keberatan yang diajukan pemohon terkait hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
Salah satunya, soal data 189 pendukung yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat verifikasi faktual oleh KPU.
Dalam sidang musyawarah terbuka, KPU bisa menjelaskan keberatan yang diajukan pemohon.
KPU menjelaskan data 189 pendukung yang tidak masuk DPT itu menggunakan data dari Dispendukcapil.
Berdasarkan data Dispendukcapil yang disampaikan KPU menyebutkan dari 189 data pendukung itu hanya 162 pendukung yang datanya benar dan sudah dilakukan verifikasi faktual.
Hasil verifikasi faktual dari data itu terdapat data TMS sebanyak 14 pendukung.
"Kami tidak bisa menerima permohonan pemohon terkait keberatan itu," ujarnya.
Selain itu, kata Bambang, pemohon juga mengajukan keberatan soal selisih daftar hadir dan daftar data memenuhi syarat.
KPU juga bisa menjelaskan soal selisih daftar hadir dan daftar data memenuhi syarat.
"Jadi daftar hadir yang diklaim pemohon sebagai daftar memenuhi syarat itu persepsinya tidak benar. Daftar hadir itu tidak secara otomatis menjadikan jumlah nama pendukung yang didatangkan untuk verifikasi faktual menjadi memenuhi syarat," katanya.
Dikatakannya, contah lain keberatan yang diajukan pemohon, yaitu, soal angka data dukungan ganda.