Biodata Cewek Cantik yang Tertangkap Basah Berhubungan Badan di Kamar Mandi Room Karaoke
Terungkap biodata cewek cantik yang tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan seorang pria di kamar mandi room karaoke di Kota Madiun.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID, MADIUN - Terungkap biodata cewek cantik yang tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan seorang pria di kamar mandi room karaoke di Kota Madiun.
Wanita itu adalah seorang pemandu karaoke atau LC di In Lounge Pub & Karaoke, Jalan Bali, Kota Madiun.
Tempat hiburan malam itu digerebek oleh tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (9/9/2020) malam.
Dilansir dari tribratanewspoldajatim.com, tempat In Lounge Pub & Karaoke diduga menyediakan LC atau pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan badan dengan pengunjung.
Awalnya pada 9 September 2020, polisi menerima informasi bahwa waiters di In Lounge Pub & Karaoke juga menyediakan layanan hubungan badan antara pemandu lagu dengan pengunjung Pub.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan buktinya benar.
Usai dilakukan penggerebekan, langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan badan di kamar mandi room In Lounge Pub & Karaoke.
Sedang barang bukti yang diamankan berupa uang tips Rp 400.000, uang tips ML Rp 1.500.000, uang tips LC, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum membalas, pada Sabtu (12/9/2020).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, membenarkan kejadian tersebut.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam sebelum ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.
"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa.
Kami masih menungu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya. Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelasnya, Minggu (13/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menuturkan, terkait dengan sanksi terhadap pengelola usaha yang diduga melanggar, pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan.
Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo, meminta kepada Pemerintah Kota Madiun, termasuk petugas berwenang agar menindak tegas pemilik tempat hiburan malam, In Lounge Pub & Karaoke di Jalan Bali, Kota Madiun, bila terbukti menyalahgunakan izin usaha atau melanggar perda.
"Pemerintah kota dan petugas harus tegas, kalau sudah jelas seperti itu nggak perlu diberi izin buka, katanya untuk tempat hiburan tapi kok tempat mesum, itu kan menyalahgunakan.
Menurut saya nggak usah diberi izin buka, ini tidak hanya mencederai seseorang, atau Pemkot Madiun, tetapi juga mencederai seluruh umat beragama di Kota madiun.
Mereka kecewa, wong musimnya doa kok malah begitu," kata Sutoyo, Minggu (13/9/2020) sore.
Sutoyo mengatakan, ia belum berkoordinasi dengan pihak Pemkot Madiun dalam kasus ini.
Namun, ia mengaku ikut terlibat dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang upaya penanggulangan COVID-19.
"Saya belum ketemu pemkot, tapi saya ikut menyusun perwali. Kenapa musim pandemi Corona seperti ini, seluruh tempat ibadah mushola, masjid, gereja, seluruh umat beragama berdoa agar Corona segera dicabut oleh Allah kok di Inlounge malah berbuat mesum.
Itu artinya mencedari keprihatinan masyarakat Kota Madiun," tegasnya.
Ia menyesalkan adanya tempat hiburan malam yang dipakai sebagai kedok untuk praktik prostitusi di Kota Madiun.
Padahal, Pemkot Madiun sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha tempat hiburan untuk membuka usahanya agar roda perekonomian tetap berjalan, namun malah disalahgunakan.
"Kalau seperti itu mbok rasah dibuka wae, untuk apa," imbuhnya. (*)