Berita Malang Raya
Dua Warga Kota Batu Sembunyikan Sabu-sabu Dalam Kemasan Makanan Ringan
Dua orang asal Kota Batu ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus makanan.
SURYA.co.id | MALANG - Dua orang asal Kota Batu ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus makanan.
Penangkapan kedua tersangka terjadi di pinggir jalan, di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Selasa (1/9/2020).
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang mengatakan kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO) dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.
"Kedua tersangka berinisial RH (47) dan AY (28) merupakan TO dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Kedua tersangka merupakan warga asal Kota Batu," jelasnya, Kamis (10/9/2020).
Saat mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Klojen, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan kepada tersangka. Ternyata ditemukan bungkus jajanan makanan ringan yang terlihat mencurigakan.
"Akhirnya petugas segera membuka bungkus jajanan tersebut. Ternyata benar, isinya adalah sabu sabu seberat 1,7 gram yang seharga Rp 1,8 juta . Kedua tersangka kemudian kami bawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka memiliki dua peranan yang berbeda. Dimana tersangka RH sebagai pengedar, sedangkan tersangka AY sebagai kurir.
"Tersangka RH ini mengalami penyakit katarak, sehingga menyuruh AY sebagai pengirim sabu sabu kepada pembeli. Untuk motifnya sendiri, mereka memang sengaja mencari keuntungan semata dari narkoba tersebut," tambahnya.
Saat ini anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu bandar narkoba, yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka.
"Modus peredaran narkoba ini juga termasuk baru di wilayah Kota Malang. Karena bandar narkoba memanfaatkan orang yang mengalami sakit katarak sebagai pengedar narkoba, agar membuat polisi terkecoh," bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
PPKM di Kota Malang Tak ada Batas Waktu, Seperti Ini Skema Penerapan WFH dan WFO |
![]() |
---|
Target Cukai 2021 Rp 48,4 Triliun, Kanwil DJBC Jatim II Optimistis Bisa Mencapainya |
![]() |
---|
Kota Malang Siaga Banjir, BPBD Koordinasi dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu |
![]() |
---|
Hidupkan Kembali Pariwisata di Kota Malang, Ada 50 Event yang Akan Digelar di Tahun 2021 |
![]() |
---|
Antisipasi Longsor dan Jalan Retak, Sumur Pelega akan Dibuat di Kawasan Payung Kota Batu |
![]() |
---|