Berita Magetan
Seorang Kakek di Magetan Tega Uwik-uwik Cucu Tetangga, Aksinya Ketahuan Gara-gara Ini
Seorang kakek di Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, tega melakukan aksi tak terpuji terhadap seorang bocah perempuan setiap jelang Subuh
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Juwari (64) warga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan ini tega melakukan aksi tak terpuji terhadap seorang bocah perempuan, AAP (11) cucu tetangganya setiap jelang Subuh, saat nenek korban mengais rejeki sebagai buruh tani di sawah.
"Kasus pencabulan ini terungkap, karena tetangga korban, Sudarsini (50) heran melihat korban punya uang banyak, hal itu tidak biasa. Marsini (54) nenek korban, setelah mendapat pengakuan korban, akhirnya melapor," kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama kepada SURYA.CO.ID, Rabu (9/9/2020).
Dikatakan AKP Ryan, rumah tersangka dan korban ini berhimpitan. Sesuai keterangan tersangka, korban dicabuli sebanyak tiga kali dan perlakuan tersangka empat anak ini dilakukan setiap menjelang subuh, saat nenek korban berangkat kerja sebagai buruh tani.
"Aksi cabul yang dilakukan tersangka ini beda antara pengakuan tersangka dan korban, tersangka mengaku mencabuli korban tiga kali. Tapi korban mengaku dicabuli enam kali, saat neneknya ke sawah dan adiknya tidur di kamar lain," katanya.
Diungkapkan Ryan, setiap selesai mencabuli, korban selalu memberikan uang tutup mulut yang jumlahnya bervariasi.
Namun yang ketiga, sesuai pengakuan tersangka, pemberian uangnya terbanyak, karena korban minta untuk bayar sekolah.
"Pertama seusai dicabuli, korban diberi Rp 30 ribu, yang kedua Rp 40 ribu dan terakhir karena korban minta untuk bayar sekolah dan diberikan lebih sekitar Rp 400 ribu," ujar AKP Ryan.
Akibat perbuatanya, lanjut AKP Ryan, tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UURI No 17 tahun 2016 pengagnti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ryan.
Sementara Kepala Desa Bayemtaman, Suwardi mengatakan, tersangka Juwari itu salah satu dari beberapa calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Magetan yang akan berangkat ke tanah suci.
"Pak Juwari ini punya empat anak dan beberapa cucu. Kalau sosial ekonomi orang yang berkehidupan cukup. Istri Pak Juwari masih ada, ya umur hampir sebaya," kata Suwardi.
Menurut Kades Suwardi, korban tinggal bersama nenek dan adiknya, sedang orang tuanya sudah bercerai, ibu korban sudah lama bekerja di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kakek korban sudah meninggal enam tahun lalu. Korban ini meski baru kelas empat SD, punya tubuh bongsor dan punya wajah cukup cantik dengan kulit kuning langsat. Infonya korban akan dibawa ibunya ke Kalimantan Timur," kata Suwardi.