Berita Gresik

Pertimbangan Hakim PN Gresik Vonis lebih Ringan dari Tuntutan Ayah yang Setubui Anak Kandungnya

MS hanya terdiam setelah hakim Pengadilan Negeri Gresik memutusnya 7 tahun penjara atas kasus asusila terhadap anak kandungnya, Rabu (9/9/2020).

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
Foto:pn gresik
MS hanya terdiam setelah hakim Pengadilan Negeri Gresik memutusnya 7 tahun penjara atas kasus asusila terhadap anak kandungnya, Rabu (9/9/2020). 

SURYA.co.id | GRESIK - Pengadilan Negeri Gresik memvonis 7 tahun penjara terhadap MS (46) seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Bunga, Rabu (9/9/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

Putusan terdakwa MS lebih ringan karena korban dan pihak keluarga telah memafaatkan.

Warga Kecamatan Menganti ini diputus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi anak kandungnya dalam sidang Pengadilan Negeri Gresik dipimpin hakim ketu Eddy, Rabu (09/09/2020).

MS disebut melanggar ketentuan dari pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 8 huruf (a), jis pasal 5 huruf (c).

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," kata Eddy saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa penjara selama 8 tahun.

Lebih lanjut Eddy mengatakan, petimbangan memutus lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu pihak anak dan keluarg telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Atas permohonan dari anak dan keluarga menjadi pertimbangan hakim sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman tujuh tahun," tandas Eddy.

Terkai putusan tersebut jaksa dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menerimanya.

Kasus asula tersebut ditangani Polsek Menganti Polres Gresik Maret 2020.

Kasusnya berawa saat terdakwa MS membangunkan putrinya yang sedang tidur bersama ibunya.

Kemudian, terdakwa membungkam mulut korban agar tidak berteriak.

Terdakwa juga membawa celurit untuk menakut-nakuti putrinya agar tidak berontak diminta melayani nafsu bejat ayahnya tersebut.

Dengan acaman akan diusir dari rumah bersama ibunya, jika korban menolak memenuhi nafsu birahi ayahnya akhirnya perbuatan itu terjadi hingga berulang-ulang.

Namun, perbuatan asusila tersebut terbongkar dan dilaporkan ke polisi.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved