Berita Malang Raya
Kronologi Pembunuhan Sadis di Malang, Berawal dari Game Online, Teman Sekamar Dihantam Palu
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah bengkel AC dan servis mobil di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang
SURYA.CO.ID, MALANG - Akhirnya terungkap teka-teki siapa pembunuh Redi Setyo (20), warga Dusun Bali, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam sebuah bengkel AC dan servis mobil di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis (3/9/2020) lalu.
Korban ditemukan tewas di dalam kamarnya yang ada di dalam bengkel.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Malang Kota, ternyata tersangka utama pembunuhan merupakan teman sekamar korban.
Tersangka bernama M Imron (inisial MI) (18), warga Dusun Gading, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
"Jadi motif tersangka membunuh, karena sering diejek korban saat bermain game online. Tersangka sakit hati dengan omongan korban, akhirnya tersangka mengambil sebuah palu milik bengkel," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, kepada SURYA.CO.ID, Rabu (9/9/2020).
Saat korban sedang sibuk bermain handphone pada Kamis (3/9/2020), tersangka langsung memukulkan palu ke arah belakang kepala korban.
"Tersangka memukulkan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu memukul ke arah bahu kanan dan ke dada korban," tambah Leo.
Usai memukul dan membunuh rekan kerjanya, tersangka yang bekerja sebagai cleaning service bengkel ini langsung kabur naik kendaraan umum ke kampung halamannya di daerah Jabung, Kabupaten Malang.
Tersangka pun kemudian bersembunyi di daerah persawahan.
Tak memerlukan waktu lama, 36 jam sejak olah TKP dan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sakit hati karena sering diolok-olok oleh korban dengan kata-kata kasar yang menjadi alasan tersangka menghabisi nyawa korban.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara," pungkas Leo.
Pencanangan Gerakan Santri Bermasker di PPIQ Darul Hidayah Kota Malang |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit di Kota Malang Tembus Rp 100 Ribu Per Kilogram, Pemilik Warung Menjerit |
![]() |
---|
Bea Cukai Malang Musnahkan Ribuan Barang Ilegal, Negara Rugi Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Pria Pasuruan yang Mencuri Motor di Malang Bacok Polisi, Jatuh Bangun Diberondong Timah Panas |
![]() |
---|
Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Paling Banyak Narkoba |
![]() |
---|