Breaking News:

KABAR GEMBIRA Pencairan BLT Karyawan Rp 600 Ribu Tahap 3, Menaker: Lebih Besar dari Batch 1 dan 2

Kabar gembira untuk para penerima BLT karyawan Rp 600 ribu tahap 3, Kemnaker memperbesar kuota penerimanya.

Thinkstockphotos.com via Kompas.com
ilustrasi BLT karyawan Rp 600 Ribu 

Seperti misalnya nama di rekening "Dicky", tetapi dalam data BPJS Ketenagakerjaan tertulis "Diki".

“Kalau ada perbedaan data peserta dan nomor rekening, ini yang dikonfirmasi ke pihak perusahaan,” terang Utoh

Pihaknya mengatakan, setelah konfirmasi ke HRD, baru kemudian dari pihak HRD maupun pemberi kerja akan menginformasikan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Utoh menjelaskan, BPJS akan melakukan konfirmasi terebih dahulu setiap menemukan adanya perbedaan data.

Secara umum, untuk memastikan apakah karyawan termasuk penerima bantuan Rp 600.000, peserta dapat langsung menanyakan ke bagian HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Selain itu, peserta dapat mengecek mandiri melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kemudian cek melalui laman tersebut apakah informasi dalam akun peserta sudah ada informasi nomor rekening.

Penerima BLT karyawan Rp 600.000 harus memenuhi persyaratan berikut ini:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan pekerja/buruh penerima gaji/upah

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020 peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besar iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

10 Provinsi Penerima BLT Karyawan Rp 600 Ribu Terbanyak

Disamping itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mendata 10 provinsi yang memperoleh BLT karyawan Rp 600 ribu terbanyak.

Disebutkan, Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved