Berita Sampang
Tersangka Kasus Narkoba Berjubel di Polres Sampang, Kebanyakan Pengedar
Saking banyaknya tersangka, mereka sampai berjubel memenuhi lorong kantor polres saat dibawa ke tempat rilis.
SURYA.CO.ID, SAMPANG - Deklarasi anti narkoba yang diinisiasi Pemkab Sampang memang beralasan, karena tindak pidana narkoba yang diungkap Polres Sampang masih tinggi.
Buktinya, Senin (7/9/2020), Polres Sampang merilis kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan 23 tersangka.
Semua budak narkoba itu digulung polisi selama Operasi Tumpas Semeru, sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020. Saking banyaknya tersangka, mereka sampai berjubel memenuhi lorong kantor polres saat dibawa ke tempat rilis.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, bahwa selama 10 hari pihaknya mengamankan 23 tersangka dari 19 kasus yang ditangani.
Parahnya, puluhan tersangka itu didominasi pengedar sebanyak 17 orang, sedangkan pemakai hanya 6 orang. "Pelaku semuanya laki-laki dan rata-rata masih muda, antara 28 tahun sampai 40 tahun," ujarnya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 19 kasus itu tersebar merata di 14 wilayah Kecamatan di Sampang, kecuali Kecamatan Banyuates. Hafidz menyampaikan, untuk jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 17,81 gram sabu.
Pasal yang disangkakan kepada para pengerdar yakni pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tertangkap narkotika. "Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tuturnya.
Sedangkan,bagi pemakai disangkakan pasal 112 ayat 1 Subs ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya. (HANGGARA PRATAMA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/para-pelaku-peredaran-narkoba-di-polres-sampang.jpg)