Pilwali Surabaya 2020

Partai Solidaritas Indonesia Tak Ikut Mengusung Calon di Pilwali Surabaya 2020

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan tidak ikut mengusung calon di Pilwali Surabaya 2020

surya/bobby constantine koloway
Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan tidak ikut mengusung calon di Pilwali Surabaya 2020 meskipun memiliki kursi di DPRD.

Hal ini cukup disayangkan mengingat dengan memberikan usungan, PSI sebenarnya memiliki beberapa kewenangan.

Komisioner KPU Jawa Timur, M Arbayanto memberikan penjelasan.

Mengutip regulasi Pilkada, memang tak ada sanksi bagi partai yang tidak memberikan rekomendasi di Pilkada.

"Tidak ada sanksi bagi partai politik meskipun memiliki kursi namun tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon," kata Arba kepada SURYA.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/9/2020).

Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Yang mana, apabila partai memenuhi ambang batas pencalonan presiden tetapi tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon, maka akan mendapat sanksi tak boleh mengusung calon di Pemilu berikutnya.

Meskipun tak ada sanksi yang diberikan bagi partai yang 'abstain' di pilkada, namun ada konsekuensi pembatasan kewenangan bagi partai yang tak memberi usulan.

Di antaranya, berlaku ketika pasangan calon resmi ditetapkan oleh KPU.

Sebagai pengusul, partai dapat memasang logo partai hingga foto para pengurus di dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) ketika bakal calon resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Hal berbeda apabila partai bukan sebagai pengusul.

Tak hanya dalam proses Pilkada, usulan partai juga berdampak setelah paslon terpilih.

Misalnya ketika pasangan terpilih menemui persoalan, di antaranya tersandung kasus hukum, meninggal dunia, atau berhalangan tetap sehingga perlu adanya pergantian.

Maka, partai pengusul resmi yang tercantum dalam Form B-KWK atau B1-KWK memiliki kewenangan untuk memberikan usulan pengganti.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved