Virus Corona di Sidoarjo

Ngeri, 54 Warga Sidoarjo Tak Pakai Masker Dipaksa Berdoa Untuk Korban COVID-19 di Makam Praloyo

Saat razia protokol kesehatan digelar di sejumlah tempat, Jumat (4/9/2020), 54 orang diciduk karena melanggar protokol kesehatan.

Penulis: M Taufik | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/M Taufik
Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdo di area makam Pealoyo Sidoarjo, Jumat tengah malam. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Petugas bersikap tegas dan memberi hukuman kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Setidaknya, pada saat menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah tempat pada Jumat (4/9/2020), ada 54 orang yang diciduk sebagai pelanggar protokol kesehatan pada pandemi COVID-19 ( virus corona).

Mereka pun diangkut menggunakan truk dan dibawa ke area Makam Praloyo untuk memberikan doa kepada para korban COVID-19.

Hukuman tersebut diberikan pada dini hari atau tak lama setelah mereka terjaring razia protokol kesehatan.

Seperti diketahui, makam di kawasan Lingkar Timur ini merupakan pusat pemakaman korban COVID-19 di Sidoarjo.

Tengah malam, sekira pukul 23.30 WIB sampai sekira 00.15 WIB, para pelanggar protokol kesehatan itu disuruh duduk di atas makam.

Mereka berpencar di setiap makam.

Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdo di area makam Pealoyo Sidoarjo, Jumat tengah malam.
Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdo di area makam Pealoyo Sidoarjo, Jumat tengah malam. (SURYA.co.id/M Taufik)

Awalnya, ada lampu penerangan di tengah area makam. Kemudian lampu dimatikan dan mereka disuruh membaca doa untuk para almarhum yang sudah dimakamkan di sana.

"Dengan sanksi seperti ini, kita berharap timbul efek jera bagi semua.

Supaya bisa patuh menjalankan protokol kesehatan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji yang memimpin langsung razia dan pemberian sanksi itu.

Menurutnya, secara bertahap masyarakat sudah diimbau.

Kemudian secara bertahap pula penerapan sanksi. Mulai dari menyapu jalan, menyapu pasar, berdoa di makam umum, dan sebagainya.

Tapi masih banyak yang tetap bandel.

"Kami juga akan terus evaluasi.

Apakah ini efektif atau perlu dievaluasi.

Intinya, kami tak akan lelah dalam berupaya mendisiplinkan masyarakat," lanjutnya.

Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdoa di area makam Praloyo Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) tengah malam
Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdoa di area makam Praloyo Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) tengah malam (surya.co.id/m taufik)

Di Jakarta, pelanggar PSBB disuruh tidur di peti jenazah

Sebelumnya, hukuman ekstrem juga diberlakukan di Jakarta.

Pemerintah tingkat Kecamatan Pasar Kebo, Jakarta Timur melakukan langkah ekstrem dalam rangka mendisiplinkan warganya agar patuh protokol kesehatan.

Langkah tersebut dieruntukkan pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Mengingat, jumlah kasus corona di Jakarta mulai naik lagi.

Bagi pelanggar PSBB, bisa memilih satu dari tiga pilihan sanksi yang telah disediakan oleh pemerintah Kecamatan Pasar Kebo.

Tiga sanksi tersebut adalah membayar denda, kerja sosial, dan sanksi baru dimasukkan ke dalam peti mati lalu digotong bareng-bareng.

Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (3/9/2020) pagi tadi.

Mereka yang melanggar dipersilahkan memilih tiga opsi sanksi, yakni membayar denda, kerja sosial, dan sanksi baru yakni masuk ke dalam peti mati.

Menurut Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, opsi sanksi masuk ke dalam peti diberlakukan agar para pelanggar bisa merenungkan kesalahannya saat berada di dalam peti jenazah selama 5 menit.

"Kita minta pelanggar untuk merenung di lokasi peti mati di mana tujuannya menyadarkan kita semua"

"menyadarkan kepada orang banyak agar tahu bahaya Covid-19," ucap Santoso di lokasi.

Pelanggar yang memasuki peti mati diminta berdiam diri selama 5 menit, kemudian mereka diminta merenung di dalam agar merasakan kengerian apabila meninggal akibat Covid-19.

Meski sanksi tersebut belum tercantum dalam pergub, namun Santoso mengklaim telah melakukan sosialisasi hingga akhirnya mengujicoba sanksi tersebut.

Ia mengaku sanksi tersebut dimungkinkan untuk diterapkan di kemudian hari setelah proses diskusi berlangsung di tingkat kota dan provinsi.

"Sosialisasi sudah, karena beberapa lama sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini"

"Mungkin mengarah ke sana, tetapi melihat hasilnya dulu kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan," ujar Santoso.

Sementara itu, seorang pelanggar bernama Abdul Syukur lebih memilih sanksi masuk ke dalam peti lantaran lebih singkat saat proses pelaksanaannya.

"Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang, kan saya kena sanksi. Yang kedua kan opsinya kan bayar duit ya"

"saya baru dateng belum ada duit jadi, saya istilahnya pilih yang ketiga, pilihan terakhir," katanya.

Abdul yang kedapatan tak memakai masker juga mengatakan sanksi masuk ke dalam peti jenazah berat baginya lantaran mengalami sensasi kengerian saat berasa di dalam.

"Saya juga berat pak di sini, ini supaya contoh ke yang lain biar enggak ngalamin gini"

"Yang lain biar kapok istilahnya jangan sampe melanggar. Saya menyesal. Ngeri banget masuk ke dalam peti," ujar Abdul.

Petugas Arak Peti Mati dan Pocong Keliling Pasar

Tren kasus virus corona atau covid-19 di Kabupaten, Banten masih menunjukkan peningkatan pesat.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali melakukan sosialisasi protokol kesehatan guna meredam penularan covid-19.

Namun ada yang berbeda dalam sosialisasi protokol kesehatan yang digelar di Pasar Tradisional Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/9/2020).

Sejumlah petugas kali ini mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta membawa pocong dan keranda mayat.

Sembari membopong peti mati dan pocong, mereka berkeliling pasar sembari mengedukasi masyarakat tentang 3M,yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Camat Cikupa Abdulah menjelaskan sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional ini.

Yaitu untuk memberikan syok terapi kepada mereka yang acuh pada penggunaan masker.

Ia mengaku, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 di wilayah Cikupa mulai menurun.

Banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker, terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.

"Wilayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke 4 sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif Covid-19 di bawah Kecamatan Curug, Pasar Kemis, Kelapa Dua," kata Abdulah, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah Covid-19 sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen.

Akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.

Sehingga wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah zona kuning kembali menjadi orange dan mendekati zona merah.

Dikarenakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang.

“Imbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apapun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up.

Termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar Rp. 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa mengungkapkan pihaknya secara intensif dan terus menerus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kami juga akan mendirikan posko terpadu di Pasar Cikupa untuk mengantisipasi dan mengimbau supaya timbul kedisiplinan terhadap masyarakat yang berbelanja," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelanggar PSBB Dimasukkan ke Dalam Peti Mati di Kecamatan Pasar Rebo: Saya Menyesal, Ngeri Banget

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved