Berita Trenggalek

Pemilik 75 Motor Berknalpot Brong Ditilang di Trenggalek, Wajib Menggantinya di Kantor Polisi

Satlantas Polres Trenggalek menilang 75 motor berknalpot brong dalam empat kali razia yang digelar sebulan terakhir.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Pemilik kendaraan mengangkat knalpot orisinil sebelum mengganti knalpot brongnya di Mapolres Trenggalek, Rabu (2/9/2020). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satlantas Polres Trenggalek menilang 75 motor berknalpot brong dalam empat kali razia yang digelar sebulan terakhir.

Dalam razia terakhir, polisi menilang 22 motor yang tidak memenuhi spesifikasi dan mengamankan motor-motor itu di Mapolres.

Para pemilik kendaraan roda dua itu datang ke Mapolres untuk mengganti sendiri knalpot dan komponen lain yang tidak sesuai, Rabu (2/9/2020).

Sebagian besar motor yang knalpotnya diganti adalah motor sport.

Tak hanya milik warga Trenggalek, beberapa kendaraan yang ditilang juga termasuk warga kabupaten sekitar.

Para pemilik motor itu menata kendaraannya di depan kantor Satlantas Polres Trenggalek.

Setelah itu, mereka bersama-sama mengganti komponen kendaraannya itu.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Randy Asdar mengatakan, penilangan terhadap motor brong itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Dalam empat kali razia, polisi secara berturut-turut mengamankan 16 kendaraan di razia pertama, 21 razia kedua, 16 di razia ketiga, dan 22 razia keempat.

"Karena [knalpot brong] ini sangat mengganggu kenyamanan dalam berlalu lintas. Baik kenyamanan pengendara lain maupun warga yang sedang beristirahat," tutur Randy.

Untuk razia knalpot brong itu, polisi memilih waktu petang hingga malam hari di jalan-jalan utama di Trenggalek. Yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai 01.00 WIB.

Setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot orisinilnya, para pengemudi bisa membawa pulang kendaraannya masing-masing.

Tapi sebelum ini, mereka harus merusak knalpot brongnya sendiri.

Hal ini agar knalpot tersebut tak bisa dipakai kembali.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved