Berita Sumenep
Oknum PNS Sumenep Seberangi Lautan untuk Bertransaksi Narkoba
Petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap MAS, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,8 gram.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SUMENEP - Penyalahgunaan narkoba di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi, kali ini dilakukan seorang abdi negara di Pemkab Sumenep.
Bahkan demi memuluskan transaksi narkoba jenis sabu yang dibawanya, oknum PNS berinisial MAS (40) itu rela menyeberangi lautan dengan naik perahu.
Sayang, rencana busuk MAS tidak berjalan mulus. Warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep itu sudah disergap jajaran Resnarkoba Polres Sumenep bersama personel Polsek Ra'as di rumah kenalannya di Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Ra'as.
"Tersangka ditangkap di rumah Wahyudi, seorang warga Desa Brakas," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Minggu (30/8/2020) malam.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan awalnya ada informasi masyarakat, Sabtu (29/8/2020). Dan polisi pun menelisik pergerakan MAS yang diduga menjadi pengedar sabu.
"Selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka akan melakukan bertransaksi narkotika jenis sabu di Pulau Ra'as dengan menaiki perahu dari pelabuhan Dungkek," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, transaksi akan dilakukan di sebuah rumah di Pulau Raas. Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap MAS, dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,8 gram.
"Ternyata ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tersangka, dengan berat kotor keseluruhan 1,85 gram di saku celana. Oknum PNS itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Widiarti mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/satnorkoba-polres-nganjuk-sejumlah-barang-bukti-poket-sabu-dan-handphone.jpg)