Senin, 27 April 2026

Berita Pamekasan

Sikapi Provinsi Madura, Bupati Pamekasan Sebut Harus Sesuai Kesepakatan

Tetapi jalan menuju pembentukan Provinsi Madura lewat pemekaran Pamekasan, juga harus memenuhi syarat tertentu.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Suasana pertemuan antara DPRD Pamekasan dengan Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, di ruang Komisi DPRD Pamekasan, Kamis (27/8/2020). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Wacana pembentukan Provinsi Madura yang didesakkan Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M), Kamis (27/8/2020), dinilai harus diperhitungkan matang. Salah satu yang terpenting adalah harus dilahirkan berdasarkan kesepakatan semua pihak dan rakyat Pamekasan.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi mendukung atau siap ketika Pamekasan dipilih untuk dimekarkan menjadi kabupaten dan kota sesuai usulan PNP3M. Tetapi jalan menuju pembentukan Provinsi Madura lewat pemekaran Pamekasan, juga harus memenuhi syarat tertentu.

"Salah satu syarat administrasinya adalah, harus ada lima kabupaten/kota di Madura. Sedangkan di Madura sampai saat ini masih empat kabupaten," kata Baddrut usai sidang paripurna di DPRD Pamekasan kemarin.

Karena itu yang diperjuangkan sekarang adalah bagaimana syarat lima kabupaten ini dirubah menjadi empat kabupaten (plus satu kota). “Kami bukan mendukung atau siap, tetapi saya berpendapat bahwa syarat atau aturan di Jakarta itu adalah, bagaimana lima kabupaten/kota itu dirubah menjadi empat,” jelasnya diplomatis.

Dikatakannya, negara ini lahir atas kesepakatan. Jika Pamekasan ingin dimekarkan maka juga harus berdasarkan kesepakatan bersama. Di antaranya seluruh masyarakat Pamekasan, tokoh agama, tokoh masyarakat, ulama, dewan dan forum pimpinan daerah.

Sebelumnya dalam pertemuan dengan pimpinan DPRD Pamekasan, PNP3M meminta dilakukannya pemekaran Pamekasan menjadi kabupaten dan kota, sebagai salah satu syarat terbentuknya Provinsi Madura.

Ketua PNP3M, Ahmad Zaini mengatakan, Ketua DPRD terkesan mendukung dan siap mewujudkan Madura menjadi provinsi dengan memekarkan Pamekasan menjadi kabupaten dan kota.

Diakui Zaini, untuk menjadikan Madura sebuah provinsi, salah satu syarat yang harus dipenuhi minimal terdapat lima kabupaten/kota. Beberapa tahun lalu, pihaknya sudah mengajukan Madura menjadi provinsi, namun saat itu Mahkamah Konstitusi (MK) menolak.

Alasan MK, di Madura masih ada empat kabupaten. Maka jalan satu-satunya harus ada yang dimekarkan, dan pilihan jatuh pada Pamekasan. Pamekasan paling siap membentuk Provinsi Madura.

“Beliau (Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman. Red) siap memekarkan Pamekasan. Maka dengan dukungan ini, impian Madura menjadi provinsi bisa segera terwujud. Pembentukan Provinsi Madura bukan lagi impian. Tetapi sekarang sudah 99 persen dan selangkah lagi Madura menjadi provinsi. Sebab tahun depan, Pamekasan bisa dimekarkan,” ujar Zaini.

Fathor Rohman menyambut baik keinginan PNP3M untuk segera membentuk Madura menjadi provinsi. Hanya, ia menyebut bahwa rencana itu membutuhkan waktu karena pihaknya terlebih dulu melakukan pemekaran sejumlah desa, kelurahan dan kecamatan di Pamekasan.

“Untuk pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan ini, kami akan membentuk pansus terlebih dulu, agar pertemuan kami dengan PNP3M bisa terwujud. Pamekasan kami katakan paling siap, karena dari SDM dan SDA cukup mumpuni,” papar Fathor. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved