Virus Corona di Tuban
Pemkab Tuban bakal Terapkan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemkab akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di Bumi Wali.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban bakal menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020.
Inpres tersebut berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau virus corona.
Pemkab akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di Bumi Wali (sebutan Tuban, red).
Langkah ini sebagai tindak lanjut setelah Kabupaten Tuban ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
"Kita akan terus melakukan pengetatan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, tindakan represif dan pemberlakuan denda bagi pelanggar akan diterapkan," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein kepada wartawan, Rabu (26/8/2020)
Dijelaskannya, saat ini tengah disusun Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat sanksi lebih tegas bagi Pelanggar Protokol kesehatan.
Perbup ini akan menyempurnakan Perbup sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker selama pandemi covid-19.
"Sanksi lebih tegas akan diterapkan, pun begitu petunjuk dari Pemprov Jatim kaitannya dengan penegakan terhadap protokol kesehatan. Perbup sebelumnya, warga yang melanggar hanya dikenai sanksi sosial berupa penyitaan KTP maupun menyapu jalan," beber Wabup.
Ditambahkan pria yang juga sebagai Ketua DPC PKB Tuban itu, nantinya Perbup baru akan disosialisasikan ke seluruh 20 kecamatan.
Masyarakat diharuskan mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah bersama memutuskan penyebaran Covid-19.
Aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan penindakan bila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan
"Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, seperti gunakan masker maupun jaga jarak aman. Hal ini sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru," pungkasnya.
Sekadar diketahui, hingga Rabu (26/8/2020), jumlah kumulatif terpapar covid-19 di Kabupaten Tuban 335 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wakil-bupati-tuban-noor-nahar-hussein.jpg)