Virus Corona di Gresik

Penyaluran BPNT di Gresik masih Terpusat di Balai Desa dan Bentuk Paketan

Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Gresik masih belum sesuai pedoman umum (Pedum).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
surya.co.id/willy abraham
Warga saat mengambil BPNT dalam bentuk paketan di balai Desa Raci Tengah, Sidayu, Gresik, Sabtu (22/8/2020). 

SURYA.co.id | GRESIK - Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Gresik masih belum sesuai pedoman umum (Pedum). BPNT masih dalam bentuk paketan dan penyaluran ternyata masih ada yang terpusat di balai desa.

Seperti di desa Raci Tengah, Kecamatan Sidayu, Gresik. Penyaluran BPNT mulai membaik dari sisi komoditasnya saja.

Namun, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ternyata masih belum bisa leluasa mengambil BPNT sesuai kebutuhan di E-Warong atau agen penyalur sesuai dengan ketentuan Permensos 20/2019 tentang Penyaluran BPNT.

Bantuan dalam bentuk paket itu ternyata masih terpusat di balai desa setempat.

Mahrus, Kepala Desa Raci Tengah mengaku bahwa hal ini sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Barang datang diantar agen lalu ditinggal.

"Kami memberdayakan ibu-ibu untuk menata BPNT dan didistribusikan," paparnya, Minggu (23/8/2020).

Kualitas sembako kali ini bisa dibilang layak dikonsumsi. Dikatakannya, besaran nilai barang masih sesuai harga pasar sebesar Rp 200 ribu.

"Kami pun menginisiasi sendiri untuk membuat kuisioner permintaan barang untuk bulan depan, warga penerima saya minta untuk menulis kebutuhan sembako sesuai keinginan. Lalu saya berikan kepada agen untuk penyaluran bulan selanjutnya," papar Mahrus.

Hal tersebut dilakukan untuk mensiasati alasan klasik para agen penyalur yang selalu merasa kesulitan untuk melayani KPM.

"Selalu alasan keterbatasan stok. Setidaknya ada waktu sebulan untuk menyiapkan, kita lihat saja nanti kedepannya gimana," tandasnya.

Sementara itu di tingkat penyelidikan Polres Gresik, kasus dugaan penyelewengan BPNT masih memanggil pihak bank penyalur yaitu bank BNI. Hal ini menindaklanjuti pemanggilan Dinas Sosial (Dinsos) dan Koordinator Daerah (Korda) yang dipanggil lebih dahulu.

Salah seorang pegiat hukum Gresik Hartanto, S.H., M.H menilai penyaluran BPNT jelas bermasalah.

Menurutnya, ada dua point yang dilanggar penyelenggara BPNT ini. Pertama, ada tindakan melawan hukum. Hingga indikasi korupsi.

Dalam hal ini, penyelenggara penyaluran BPNT tidak melaksanakan aturan yang ada dalam pedum maupun Permensos 20/2019.

Seperti penyaluran dilakukan pemaketan komoditi barang yang diklaim sesuai dengan nominal sebesar Rp 200 ribu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved