Pemkab Nganjuk
Nasib Ribuan Honorer Pemkab Nganjuk Tidak Jelas, Direkrut oleh OPD untuk Penuhi Kekurangan Tenaga
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah tenaga honorer atau THL sudah tidak ada.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | NGANJUK - Nasib ribuan tenaga harian lepas (THL) Pemkab Nganjuk dipastikan tidak akan ada kejelasan.
Ini setelah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah tenaga honorer atau THL sudah tidak ada.
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Nganjuk, Suprapto menjelaskan, dengan dihapusnya istilah tenaga honorer atau THL dalam UU RI maka yang ada untuk tenaga Pemerintahan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dan kalaupun sekarang ini jumlah THL di Pemkab Nganjuk yang mencapai ribuan orang tersebut yang direkrut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menutupi kekurangan tenaga kerja dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
"Jadi wajar saja bila para THL tersebut tidak ada datanya di BKD Pemkab Nganjuk karena mereka direktur oleh masing-masing OPD. Ini yang nantinya berpotensi menjadi persoalan kepegawaian di Pemkab Nganjuk," kata Suprapto, Minggu (23/8/2020).
Untuk itu, dikatakan Suprapto, solusi dari persoalan ribuan THL tersebut yakni Pemkab Nganjuk dapat melakukan seleksi dan melakukan serangkaian tahapan rekrutmen calon tenaga P3K.
Dimana para THL tersebut untuk bisa mengikuti seleksi harus diajukan oleh masing-masing OPD yang merekrutnya ke BKD Kabupaten Nganjuk sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
"Kami kira itu jalan keluar terbaik untuk persoalan ribuan THL yang ada di Pemkab Nganjuk, sehingga mereka tidak banyak berharap untuk bisa menjadi PNS atau P3K secara otomatis begitu saja," ucap Suprapto.
Sementara sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk sekaligus Plt Dirut RSUD Kertosono, dr Achmad Noeroel Cholis mengatakan, penghapusan THL membuat pihaknya harus mengusulkan rekrutmen P3K di lingkungan RSUD Kertosono ke BKD Pemkab Nganjuk. Karena selama ini untuk mengisi kekosongan tenaga pihaknya masih menggunakan 106 THL. Langkah itu diambil karena untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di lingkup RSUD Kertosono.
"Jadi kami telah mengusulkan pengadaan P3K tidak hanya di RSUD Kertosono tapi juga di Dinas Kesehatan. Informasinya usulan itu tinggal menunggu surat dari Kementerian PAN-RB dan BKN. Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat sudah dapat melaksanakan rekrutmen P3K," kata Achmad Noeroel Cholis.
Sedangkan Kepala BKD Kabupaten Nganjuk, Sopingi membenarkan kalau pihaknya telah mengajukan pengadaan P3K ke Kementerian RB dan BKN. Hanya saja sampai saat ini informasinya masih dilakukan pengkajian dan menunggu keluarnya juknis aturan baru dari Kemenpan RB-PAN dan BKN.
Memang, diakui Sopingi, sejumlah OPD Pemkab Nganjuk telah melakukan perekrutan THL dilatarbelakangi kurangnya pegawai dan kurang idealnya jumlah PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Nganjuk. Yang mana perekrutan THL oleh OPD tersebut bertugas dalam jangka waktu tertentu, yaitu sekian bulan atau per-tahun sebagaimana kebutuhan program tersebut.
Karena itu, ungkap Sopingi, pihaknya akan menyusun regulasi spesifik dalam mengatur mekanisme perekrutan THL sebagai bentuk perbaikan yang lebih baik yang akhirnya bisa diketahui bagaimana cara mengatur hubungan kerja antar OPD serta dapat terinventarisir jumlah THL di tiap OPD, termasuk RSUD. Hal ini dilakukan apabila nanti anggaran pengadaan P3K tidak mencukupi.
"Meski saat ini jumlah THL yang ada di lingkungan Pemkab telah mencapai sekitar enam ribu orang, tapi Pemkab sesungguhnya masih kekurangan pegawai sebanyak dua ribu orang," tutur Sopingi.
"Kami berharap dalam anggaran PAK semuanya bisa terakomodir, tapi seandainya tidak mencukupi nanti bisa dianggarkan pada anggaran tahun 2021 dan seterusnya sampai semuanya tercover. Sedangkan untuk para THL nantinya akan diikutkan dalam rekrutmen P3K agar statusnya menjadi lebih jelas," pungkasnya.