Jumat, 1 Mei 2026

Berita Malang Raya

Pemkot Malang akan Tambah Lahan Makam dan Ruang Terbuka Hijau, Ini Alasannya

Rencana tersebut, saat ini sedang disusun dan akan diproses di dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2020.

Tayang:
surya.co.id/rifky edgar
Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di daerah Muharto Kota Malang. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Pemerintah Kota Malang berencana menambah lahan makam sekaligus menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang.

Rencana tersebut, saat ini sedang disusun dan akan diproses di dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2020.

"Lahan makam akan ditambah, di PAK 2020 ini sedang disusun master plan makam," ucap, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto.

Meski demikian, Wasto enggan menyebutkan lokasi di mana yang nantinya akan dijadikan lahan makam tersebut.

Dia hanya menyebutkan, lokasinya berada di Kota Malang. Alasan Wasto tidak mau menyebutkan lokasi dikarenakan dia khawatir nantinya ada spekulan tanah.

Meski sebenarnya, jauh-jauh hari Pemkot Malang sudah berencana akan membeli sebuah lahan untuk pemakaman umum di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

"Lahannya pasti beli, dan di daerah Kota. Prosesnya apakah nanti direalisasikan tahun ini kalau belum kami belum tahu, Karena prosesnya akan kami mulai," ucapnya.

Luasan tanah untuk lahan makam tersebut juga belum disampaikan secara detail oleh pria berkumis tipis tersebut.

Dia hanya menyampaikan, luas tanah nantinya dihitung berdasarkan kebutuhan untuk jangka panjang.

"Mau tidak mau tanah Kota Malang akan berkurang. Jadi kami harus lakukan upaya untuk penambahan lahan makam," ujarnya.

Lebih jauh lagi, Wasto mengatakan, sebenarnya ada kewajiban bagi para pengembang untuk menyediakan lahan makam.

Namun, banyak pengembang memilih untuk membayar kewajiban dengan cara membayar kas.

Terutama untuk perumahan dengan klaster-klaster kecil di Kota Malang.

Sedangkan untuk klaster besar, pengembang telah menyediakan lahan makam sesuai dengan ketentuan yang dibuat.

"Ya Selama ini, pengembang memang lebih memilih membayarkan ke kas daerah. seperti klaster kecil. Kalau bayar ke kas daerah, hitungannya dua persen kali luas lahan kali nilai NJOP," tandasnya. (Rifky Edgar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved