Oknum PNS di Makassar Jambret Tas Wanita, Sempat Buron Satu Bulan
Raja ditangkap bersama temannya Mamal (23) menjambret tas milik wanita di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar pada 18 Juli 2020.
SURYA.co.id I MAKASSAR - Petugas Reskrim Polrestabes Makassar menangkap Raja, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkuingann Pemprov Sulsel dengan sangkaan melakukan penjambretan.
Raja ditangkap bersama temannya Mamal (23) menjambret tas milik wanita di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar pada 18 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, RA bersama Mamal ditangkap usai buron selama sebulan.
"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," ujar Agus saat dikonfirmasi , Jumat (21/8/2020).
Agus mengatakan, kedua pelaku menjambret tas saat korban berada di pinggir jalan. Melihat korban seorang diri di pinggir jalan, keduanya langsung memutarbalikkan sepeda motornya dan merampas tas yang sedang dipegang korban.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang Giwang Emas dan mainan kalung. "Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian Raja membawa tas serta barang milik korban," ujar Agus.
"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ujar Agus.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Raja yang bertindak selaku eksekutor ini mengaku merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel. Sementara Mamal merupakan buruh bangunan yang sudah dua kali melakukan penjambretan. "Motifnya hanya untuk cari duit," ujar Raja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/perampasan-perhiasan-bangkalan.jpg)