Berita Trenggalek
Dua Pekan, Polisi Trenggalek Dua Kali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Benur-benur itu rencananya akan dibawa sang sopir mobil pengangkut inisial AN dari Trenggalek ke Kabupaten Pacitan
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Dalam dua pekan terakhir, Satreskrim Polres Trenggalek menggagalkan dua kali penyelundupan benih lobster atau benur yang diambil dari perairan pantai selatan wilayah Kabupaten Trenggalek.
Pada penyelundupan pertama yang digagalkan, polisi mengamankan benur sebanyak 41.786 ekor.
Rinciannya 39.576 ekor benih lobster jenis pasir dan 2.210 jenis mutiara.
Benur-benur itu rencananya akan dibawa sang sopir mobil pengangkut inisial AN dari Trenggalek ke Kabupaten Pacitan tanpa dokumen resmi.
Menurut polisi, benur itu diambil dari nelayan di wilayah Kecamatan Panggul.
Polisi mengendus pelanggaran itu di check point Panggul, wilayah perbatasan Trenggalek-Pacitan, sekitar 9 Agustus lalu.
Teranyar, polisi Trenggalek kembali menggagalkan penyelundupan benur, Kamis (20/8/2020).
Polisi menyita 2.300 ekor benur jenis pasir dan 67 jenis mutiara dari seorang warga berinisial ED asal Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.
“Di mana ED sudah lima kali memberikan atau mengirim baby lobster secara ilegal,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Jumat (21/8/2020).
Dalam lima kali aksinya, ED mengirim benih tersebut ke sebuah perseroan terbatas berinisial TAM.
Benur-benur yang ia himpun untuk dikirim itu berasal dari belasan nelayan di Kecamatan Watulimo.
“Diduga pelaku mengambil dari 16 nelayan. Mereka mengambil di tengah laut dengan membuat keramba-keramba. Para nelayan itu juga tidak punya dokumen administrasi,” lanjut Doni.
Dari nelayan, kata Doni, pelaku membeli tiap biji benur Rp 8.600 untuk jenis pasir dan Rp 9.000 untuk jenis mutiara.
Diketahui, pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis kasus yang sama.
kabupaten Trenggalek
Kabupaten Pacitan
penyelundupan benih lobster
Polres Trenggalek
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Komentar Bupati Trenggalek Mas Ipin |
![]() |
---|
Dinkes Trenggalek Larang Konsumsi Chiki Ngebul : Titik Didik Rendah dan Bersifat Iritasi |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Catat Angka Perkawinan Dini di Kabupaten Trenggalek Turun |
![]() |
---|
Kelestarian Lingkungan Trenggalek Jadi Fokus Bupati Mas Ipin dalam Rencana Awal RKPD 2024 |
![]() |
---|
Ratusan Orang di Trenggalek Ajukan Nikah Dini, Paling Banyak dari Kecamatan Watulimo |
![]() |
---|