Berita Situbondo

Bawaslu Banyak Temukan Pelanggaran yang Dilakukan PPDP di Situbondo

Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Situbondo banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Izi Hartono
Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo saat gelar press rilis kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (19/8/2020). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Selama proses tahapan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Situbondo banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Dalam satu temuan Panwas di 17 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Situbondo, di antaranya ada 148 rumah yang tidak ditempeli stiker atau A.A2 KWK, PPDP tidak melakukan coklit secara door to door, PPDP tidak melakukan protokol Covid-19, PPDP melimpahkan tugasnya kepada orang lain serta PPDP tidak melakukan coklit terhadap 10 rumah hingga batas tahapan coklit berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

"Dari temuan itu Panwascam telah memberikan saran kepada PPS dan PPK," ujar Farid, salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo saat press rilis di kantornya.

Tak hanya itu, lanjut Farid, ada lima desa di Kecamatan Bungatan yang dilakukan perbaikan oleh penyelengara tehnis kecamatan pada tanggal 14 Agustus 2020.

Selain itu, kata Farid, ada tiga dusun di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih yang dilakukan coklit ulang di luar masa tahapan coklit.

"Dari hasil pengawasan juga ditemukan sebanyak 536 pemilih potensial yang tidak memiliki data kependudukan yang menjadi syarat sebagai pemilih," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawasku Kabupaten Situbondo, Murtapik mengatakan, terkait temuan yang ditemukan Panwaslu Kelurahan atau Panwaslu Desa dan Kecamatan, semua sudah ditindak lanjuti dengan cara mengirimkan surat kepada PPK memberikan saran perbaikan.

Dalam saran perbaikan yang dikirim Panwascam, kata Lopa panggilan Murtapik, sudah disebutkan di bagian mana yang terjadi kekeliruan atau dianggap tidak sesuai dengan regulasi.

"Saran itu harus ditindak lanjuti oleh PPK, bahkan nanti saya pastikan pada saat rekapituliasi ditingkap PPS ke tingkat kecamatan dan kabupaten, terutama yang berkaitan melindungi hak pilih warga Situbondo yang memang mempunyai hak pilih dan tidak masuk," urai Murtapik.

Sementara pemilih yang belum masuk di A1 KWK itu, kata Murtapik, sudah dimasukkan ke fom AA KWK yang merupakan pemilih baru.

"Itulah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Situbondo melalui jajarannya di tingkat kecamatan," katanya.

Terkait di Dusun Merak atau TPS 15 dan TPS 16, ada pemilih yang belum dicoklit pada tahapan pencoklitan.

"Berdasarkan penusuran yang kami lakukan, ternyata PPDP memang tidak mencoklit secara langsung terhadap rumah rumah pemilih, ini dibuktikan dengan tidak ditempelnya stiker atau A2 KWK," kata Murtapik.

Salah satu faktornya, kata Murtapik, ini akibat lemahnya monitoring yang dilakukan PPS terhadap kinerja yang dilakukan PPDP.

"Mungkin PPDP merasa kenal dan paham, sehingga PPDP tidak datang ke rumah pemilih untuk coklit. padahal cokkit itu merupakan pencocokan dan penelitian antara A1 KWK dengan dokumen kependudukan yang dimiliki pemilih," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved