Berita Entertainment

Permohonan Jerinx SID Agar Tak Ditahan Ditolak Polda Bali, Jaminan Ayah yang Anggota DPRD Tak Mempan

Upaya personil band Superamn is Dead, Jerinx SID meminta penangguhan penahanan akhirnya kandas.

Editor: Musahadah
Instagram
Upaya Jerinx SID meminta penangguhan penahanan ditolak Polda Bali. 

SURYA.CO.ID, DENPASAR - Upaya personil band Superman is Dead, Jerinx SID meminta penangguhan penahanan akhirnya kandas. 

Polda Bali menolak menangguhkan penahanan Jerinx SID yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak karena polisi khawatir Jerinx akan mengulang perbuatannya.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020).

Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).

Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

Biodata Giring Ganesha, Eks Vokalis Nidji yang Jadi Ketua Umum Partai, Pernah Heboh Izin Nikah Lagi

VIRAL Lomba Agustusan Nyeleneh Menatap Foto Mantan, Berikut 4 Alasan Susah Melupakan Mantan Kekasih

Ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono yang mengenakan seragam loreng laiknya tentara berteriak 'merdeka' sebelum menjawab pertanyaan awak media.

Arjono mengaku dari keluarga pejuang.  

Arjono mengatakan, kedatangannya ke Polda Bali untuk mendukung anaknya yang saat ini di sel tahanan.

"Yang pasti untuk mendukung anak saya. Saya bersama istri, keponakan dan lainnya pasti mendukung. Dasar kami mendukung Karena kami warga negara harus taat hukum. Karena kami di keluarga memang anak-anak pejuang," kata Arjono

Arjono mengaku dirinya menghormati proses hukum yang berlaku.

Namun ia berharap hukum berjalan dengan jujur dan adil.

Sosok ayah Jerinx ternyata cukup populer di Bali. 

Ayah Jerinx (tengah) dan Nora, bersama kuasa hukum Jeirnx, Wayan Gendo Suardana (kiri) di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020) 


Editor: Ayu Miftakhul Husna
Ayah Jerinx (tengah) dan Nora, bersama kuasa hukum Jeirnx, Wayan Gendo Suardana (kiri) di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020) Editor: Ayu Miftakhul Husna (TRIBUNNEWS.com)

Dikutip dari Tribun Bali, ayah Jerinx ternyata seorang anggota DPRD Gianyar.  

Di hadapan media dia berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab.

"Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak-anak perang, tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah-mudahan dia tetap sehat," ucap Arjono.

Soal sikap Jerinx terkait Covid-19, Arjono mengaku tidak keberatan, sebab di keluarganya memang sangat demokratis

"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, terkait dengan surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Bali hari ini.

"Penanggugan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka. Dimana kami membawa penjamin bapak kandungnya Jerinx I Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora. Jadi keluarga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri," kata Gendo.

Sebelumnya, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020. Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.

Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Polisi Khawatir Ulangi Perbuatan Serupa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved