Fakta Baru Jaksa Pemeras 63 Kepala SMP di Inhu Riau, Kepala Kejari Terlibat dan Jadi Tersangka
Terungkap fakta baru dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang membuat 63 kepala SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Riau mengundurkan diri.
SURYA.co.id | JAKARTA - Terungkap fakta baru dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang membuat 63 kepala SMP se-Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Riau mengundurkan diri.
Kini ada tiga jaksa menjadi tersangka dugaan pemerasan kepala SMP dan tiga kepala seksi juga diduga terlibat.
Status tersangka yang disematkan kepada ketiga jaksa di Inhu itu diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
" Tersangka inisial HS, Kepala Kejari Inhu.
Kedua, inisialnya OAP, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu.
Ketiga, inisialnya RFR, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu," ucap Hari.
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari menuturkan, setelah muncul pemberitaan mengenai mundurnya kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau langsung melakukan klarifikasi.
Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana.
Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
Selain tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya yaitu, Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.