Berita Kediri
Bolak-balik Dipakai Nginap Pasangan Tak Sah dan Pesta Miras, Rumah Kos di Kota Kediri Ini Disegel
Hanya berselang dua hari, petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menemukan satu pasangan bukan suami istri menginap lagi.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI -Rumah kos di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri akhirnya disegel Satpol PP.
Tindakan tegas penyegelan dilakukan setelah rumah kos dua kali berturut-turut ditemukan pelanggaran, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya rumah kos milik Ny Sisca ditemukan untuk menginap 5 pasangan bukan suami istri dan pasangan selingkuh.
Petugas juga menemukan 5 orang yang sedang pesta miras di dalam kamar kos.
Hanya berselang dua hari, petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menemukan satu pasangan bukan suami istri menginap lagi.
Selain itu diketahui pemilik tempat kos sengaja menyewakan tempat kosnya short time atau jam-jaman.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, penyegelan dilakukan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) didampingi aparat Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Semampir.
Rumah kos milik Ny Sisca menyewakan 12 kamar kos.
Sewaktu disegel petugas masih ada beberapa penghuni kos, kemudian diminta petugas meninggalkan tempat kosnya.
Dijelaskan Nur Khamid, penyegelan rumah kos merupakan pengenaan sanksi administratif karena rumah kos tersebut Ilegal tanpa izin dan tanpa pajak retribusi sebagaimana tempat kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar.
"Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan operasional rumah kos," tandasnya.
Saat petugas melakukan penyegelan juga disaksikan langsung oleh pemilik tempat kos Ny Sisca.
Petugas selanjutnya mengosongkan rumah kos dan memasang segel garis Satpol-PP berwarna kuning di pintu pagarnya.
Nur Khamid juga kembali menegaskan, rumah kos milik Ny Sisca merupakan rumah kost ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Kediri.
Selain itu telah berulang kali ditemukan pelanggaran yang dilakukan penghuni kos.
Sosialisasi UU TPKS di PGRI UNP Kediri, Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Ditangkap Meski Tanpa Laporan |
![]() |
---|
Jelang Pengoperasian Bandara Dhoho, Pemkab Kediri Siapkan Learning Center untuk Serap Pekerja Lokal |
![]() |
---|
Permudah Sertifikasi Tanah Masyarakat, Pemkab Kediri Gelontorkan Dana Hibah Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Gufron Mukti : Sewindu BPJS Kesehatan Telah Merevolusi Layanan Kesehatan Indonesia |
![]() |
---|
Hapus Stigma Pencak Silat Selalu Tawuran, Ketua Pagar Nusa : Semua Perguruan Ajarkan Kebaikan |
![]() |
---|