Berita Surabaya
Massa Pekerja Seni Bawa Dua Tuntutan Saat Unjuk Rasa di Balai Kota, Begini Respon Pemkot Surabaya
Ada dua tuntutan yang dibawa oleh massa dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) saat menggelar aksi di Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2020).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ada dua tuntutan yang dibawa oleh massa dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) saat menggelar aksi di Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2020).
Yaitu, untuk mencabut dua Perwali serta memperbolehkan hajatan dan kesenian di Surabaya.
"Meminta sikap dengan tegas," kata perwakilan massa saat melakukan audiensi dengan perwakilan Pemkot Surabaya.
Menurut mereka, adanya Perwali 28 dan Perwali 33 membuat pekerja seni terdampak. Ketentuan di dalamnya, dianggap menghambat mata pencaharian, seperti sepinya job hajatan dan sebagainya.
Diungkapkan, proses perizinan yang menghambat hajatan berdampak besar pada penghasilan mereka. Padahal di tempat lain seperti mal, aktivitasnya sudah diperbolehkan.
Keluhan semacam itu terus mengemuka dalam audiensi yang digelar di Dapur Umum Balai Kota Surabaya.
Selain dari Pemkot Surabaya dan perwakilan massa, audiensi itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti dan anggota DPRD, Budi Leksono.
Kemudian juga hadir di lokasi, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir.
Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto yang mewakili pemkot menanggapi tuntutan mereka.
Menurut Irvan, dalam dua Perwali itu tidak ada larangan mengenai acara hajatan.
"Di dalam Perwali 28 dan Perwali 33 tidak melarang acara sosial budaya salah satunya hajatan, tidak ada larangan," kata Irvan menanggapi tuntutan mereka.
• Bawa Belasan Truk Sound System, Pekerja Seni Unjuk Rasa Geruduk Balai Kota Surabaya
• Ribuan Pekerja Seni Serbu Balai Kota Surabaya, Ancam Bermalam Hingga Tuntutan Mereka Dipenuhi
Di Perwali hanya mengatur tentang protokol kesehatan. Sebab menurut Irvan, esensi adanya Perwali tersebut adalah untuk mengatur protokol kesehatan.
Pandemi Covid-19 harus membiasakan protokol kesehatan. Rapat itu akhirnya dapat diterima oleh perwakilan massa.