Biodata Pinangki Sirna Malasari, Jaksa Cantik yang Pernah Operasi Plastik di AS dan Hidup Glamor

Biodata dan Profil Pinangki Sirna Malasari, jaksa cantik yang pernah operasi plastik di Amerika Serikat AS kini banyak diburu warganet (netizen).

Editor: Tri Mulyono
Youtube Kompas.com
Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa Cantik yang Pernah Operasi Plastik di AS. 

Editor: Tri Mulyono

SURYA.CO.ID,  JAKARTA -  Biodata dan Profil Pinangki Sirna Malasari, jaksa cantik yang pernah operasi plastik di Amerika Serikat (AS) kini banyak diburu warganet (netizen).

Warganet penasaran dengan gaya hidup glamor Jaksa Pinangki yang kini ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Djoko Tjandra.

Di sisi lain, para pegiat antikorupsi mendesak agar penanganan kasus Jaksa Pinangki diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independen.

Pada Rabu (12/8/2020), Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam program Aiman yang tayang di Kompas TV edisi 10 Agustus 2020 lalu tentang kasus Djoko Tjandra, gaya hidup glamor Jaksa Pinangki menjadi salah satu yang disoroti.

Ia diberitakan gemar plesiran ke luar negeri dengan fasilitas kelas atas, bahkan pernah melakukan operasi plastik di New York, Amerika Serikat.

"Aiman memperoleh sejumlah foto eksklusif atas kegiatan Jaksa Pinangki yang boleh jadi berada di luar kewajaran dari hasil pendapatannya sebagai jaksa eselon 4.

Mulai dari operasi implan bagian wajah di Amerika Serikat hingga plesir ke luar negeri yang kerap menggunakan kelas atas pesawat."

Demikian diungkapkan dalam video tersebut.

Jaksa Pinangki dikabarkan melakukanan operasi plastik di Amerika Serikat.
Jaksa Pinangki dikabarkan melakukanan operasi plastik di Amerika Serikat. (Tangkap layar AIMAN Kompas TV)

Aiman juga sempat mengulasnya dalam sebuah tulisan di laman Kompas.com.

Dari hasil penelusuran, implan yang dilakukan Jaksa Pinangki ditangani oleh dr Andrew Jacono.

Jacono membuka praktik di New York Center for Plastic Surgery yang beralamat di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat.

Dalam laman klinik itu disebutkan bahwa Jacono memiliki banyak prestasi.

Spesialisasinya adalah operasi hidung.

Dari foto yang disematkan, terlihat Jaksa Pinangki tengah berfoto bersama Jacono.

Tampak bagian hidungnya masih tertutup perban.

Tak lagi tabu

Melakukan tindakan estetika, baik nonbedah seperti suntik filler dan botoks, hingga bedah plastik kini tak lagi dianggap tabu.

Operasi plastik tidak hanya untuk mengubah bagian tubuh manusia menjadi lebih ideal, melainkan ada pula prosedur yang dilakukan untuk merekonstruksi bagian tubuh seperti cacat bawaan, luka akibat kecelakaan, dan lain sebagainya.

Sekarang, makin banyak orang yang terbuka mengaku melakukan prosedur kecantikan untuk memperbaiki fitur wajah.

Beberapa selebriti tanah air seperti Nikita Mirzani, Krisdayanti, hingga TITI DJ, secara terbuka mengungkapkan tindakan estetika yang pernah mereka lakukan.

Besaran biaya

Biaya yang dikeluarkan untuk bedah plastik tidak murah.

Namun, biayanya bervariasi tergantung dari berbagai faktor, seperti prosedur apa saja yang dilakukan, dokter yang menangani, hingga di mana mereka melakukannya.

Sebagai gambaran, operasi hidung yang dilakukan Nikita Mirzani di Korea Selatan memakan biaya hingga sekitar Rp 1,1 miliar.

Sementara Krisdayanti, melakukan sejumlah prosedur kecantikan di Singapura dan rela menggelontor dana hingga ribuan Dollar.

Terbaru, selebgram Dara Arafah juga sempat menjadi sorotan karena melakukan operasi plastik dengan dr. Teuku Adifitrian, Sp.BP-RE alias dr. Tompi.

Untuk menyempurnakan bagian hidungnya, Dara mengeluarkan uang hampir Rp 100 juta.

Beberapa contoh di atas mungkin tidak membantu banyak untuk menerka biaya operasi plastik yang dikeluarkan Jaksa Pinangki di AS.

Apalagi, ia juga tidak membeberkan lebih jauh tentang bagian tubuh mana saja yang dioperasi.

Meski begitu, satu hal yang mungkin kita semua bisa sepakat, sepertinya biaya yang dikeluarkan cukup besar.

Mengingat operasi dilakukan di AS dan dilakukan oleh dokter yang memiliki reputasi baik.

Jaksa Pinangki ditahan

Kejaksaan Agung menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2020) malam.

Penahanan dilakukan diduga terkait dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki yang menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.

Kompas TV berusaha menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait informasi tersebut.

Hari Setiyono tidak membantah dan juga tidak membenarkan soal informasi tersebut.

“Nanti yang tunggu pernyataan pers pukul 08.30 WIB,” singkatnya kepada Kompas TV, Rabu (12/8/2020).

Sumber Kompas TV mengungkapkan melalui sambungan telepon, jika Jaksa Pinangki memang sudah ditahan di Gedung Bundar.

“Iya, sudah ditangkap, ditahan di Gedung Bundar,” ujar sumber Kompas TV.

Sebagai informasi, nama Jaksa Pinangi Sirna Malasari menyeruak ke publik setelah dikabarkan bertemu dengan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tak hanya dengan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki juga turut bertemu Djoko Tjandra dengan pengacara Anita Kolopaking.

Hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka untuk Pinangki Sirna Malasari.

Meski, Kejaksaan Agung sudah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki dan Djoktjan ke tingkat penyidikan pada Senin, 10 Agustus 2020.

Minta KPK turun tangan

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Jaksa Agung ST Burhanuddin, tak ingin dugaan tindak pidana mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, diambil oleh begitu saja oleh aparat penegak hukum lain.

ICW kemudian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil penanganan kasus Jaksa Pinangki.

Dugaan ini mencuat seiring dengan langkah Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

ICW menduga, penerbitan pedoman tersebut terkait erat dengan dugaan tindak pidana Pinangki terkait skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

"ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Kurnia mengingatkan Kejaksaan mengenai asas hukum equality before the law.

Dengan asas tersebut, seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus.

Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan, secara tegas penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subyek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

"Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun," tegasnya.

ICW, kata Kurnia, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Pengambilalihan ini penting agar penanganan kasus tersebut obyektif dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

"Mengingat lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain.

Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," katanya. (ilham/tribunnetwork/cep)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Operasi Plastik di AS, Berapa Biaya yang Dihabiskan?",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved