Berita Entertainment
Biodata Jerinx SID, Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI, Sempat Tolak Rapid Test
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik IDI dan kini ditahan di Mapolda Bali.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Alif Nur | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut biodata Jerinx SID, drumer Superman is Dead yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx SID sempat mengungkapkan hal kontroversial yang menyebut IDI adalah kacung WHO melalui media sosialnya @jrxsid.
Tidak hanya itu, Jerinx SID juga sempat menyebut IDI merupakan kepanjangan dari Ikatan Drakor Indonesia.
Sebelumnya, Jerinx SID juga sempat menolak rapid test yang sempat membuat heboh publik.
Hal tersebut kemudian membuat anggota IDI merasa terhina dan berjung pada laporan kepolisian pada 16 Juni 2020 lalu.
Akibat unggahan kontroversialnya di media sosial, Jerinx SID kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Bali.
Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Biodata Jerinx
Jerinx dikenal sebagai drummer band Superman Is Dead.
Ia besar dan tinggal di Bali.
Hingga saat ini, pemilik nama asli Gede Ari Astina ini juga seorang pengusaha.
Dalam salah satu wawancara penabuh drum ini juga sempat berbagi cerita tentang filosofi nama tersebut.
Ia mengatakan, nama belakang Astina tersebut memiliki arti kerajaan para kesatria.
"Itu diambil dari mitologi Mahabrata. Jadi kerajaan para Kesatria itu namanya Astina," kata Jerinx.
Terkait nama yang diberikan padanya itu, Jerinx beranggapan hal itu sebagai bentuk keinginan orantuanya agar dirinya menjadi rumah bagi para kesatria.
Selain itu, Jerinx juga kerap merepresentasikan dirinya sebagai 'sopir truk'.
Dirinya pun menjelaskan, selama ini sosok pria keren di mata kawula muda itu identik dengan tipe yang tidak banyak bicara, tak memiliki musuh, dan pandangan positif lainnya.
Stereotip itulah yang ingin diubah oleh Jerinx.
"Nggak semua orang keren harus kayak gitu," kata Jerinx.
Berangkat dari stereotip itulah, dirinya membentuk imagenya 'sopir truk' tersebut.
"Saya kan banyak ngomong, terus saya banyak gaya juga, petakilan, banyak musuh. Jauh banget dari kesan cool. Dan saya lihat image seperti itu deketnya sama kehidupan sopir truk," jelas Jerinx.
Data diri:
Nama: Jerinx
Nama lengkap: I Gede Ari Astina
Instagram: @jrxsid
Twitter: Jrx_SID
Lahir: 10 Februari 1977 (usia 42 tahun), Kuta, Badung
Kebangsaan: Indonesia
Grup musik: Superman Is Dead (sejak 1995)
Posisi: Drummer
Ditetapkan jadi Tersangka
Drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan tersangka, Rabu (12/8/2020).
Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini juga ditahan di rutan Polda Bali.
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon.
Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.
Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.
Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.
Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.
Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jerinx Sempat Minta Maaf
Jerinx sempat meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Permintaan maaf ini ia sampaikan untuk berempati kepada kawan-kawan yang bertugas menangani Covid-19.
Jerinx menegaskan, dirinya hanya bermaksud menyampaikan kritik kepada IDI, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyuarakan aspirasi banyak masyarakat menengah ke bawah.
"Saya memang benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, karena saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya niat ingin menghancurkan perasaan kawan-kawan di IDI. Jadi ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020)
Jauh sebelum mengunggah konten yang saat ini dipersoalkan oleh IDI, Jerinx mengaku banyak membaca berita-berita di media massa maupun media sosial mengenai banyaknya masyarakat yang dipersulit oleh prosedur rapid test.
"Sampai ada meninggal tidak ditangani serius, jadi itu akumulatif dari sebelum saya unggah. Belum lagi ada laporan-laporan dari netizen itu kalau dikumpulkan sejak pandemi ini mungkin jumlahnya sudah ribuan laporan masuk ke dm IG saya," ungkap Jerinx
Menurut Jerinx, prosedur rapid test seolah-olah dipaksakan oleh pemerintah, khususnya rumah sakit dan dokter.
Itu sebabnya, unggahannya di Instagram adalah sebagai bentuk pertanyaan kepada IDI agar IDI bersikap.
"Yang membuat saya nulis itu, adalah akumulasi perasaan empati saya, kasihan saya kepada rakyat soal prosedur rapid, sementara rapid itu tidak akurat. Itu diperkuat oleh pernyataan banyak ahli. Dan perhimpunan rumah sakit Indonesia April lalu sudah mengeluarkan surat edaran bahwa melarang kewajiban rapid test sebagai syarat layanan kesehatan. Jadi sebenarnya RS sudah ada regulasi untuk rakyat yang dipaksa rapid. Tapi fakta di lapangan berbeda," ucap Jerinx.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS Jerinx SID Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan di Mapolda Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/jerinx-sid-bantah-hina-idi-saay-diperiksa-di-mapolda-bali.jpg)