Jumat, 10 April 2026

Berita Surabaya

Buron 2 Bulan, Karyawan di Surabaya yang Nekat Curi Handphone Bosnya Diringkus Polisi di Gresik

Berdalih butuh uang untuk kebutuhan hidup, seorang pemuda nekat melakukan aksi pencurian di rumah majikannya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Tersangka Octavianus saat dikeler di Mapolsek Genteng Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berdalih butuh uang untuk kebutuhan hidup, seorang pemuda nekat melakukan aksi pencurian di rumah majikannya.

Aksi itu dilakukan Octavianus (28) di rumah Heru, warga Jalan Ambengan Surabaya, Minggu (4/5/2020) dini hari.

Saat melakukan aksinya, Octavianus masih berstatus sebagai karyawan Heru.

"Tersangka masuk sendiri ke dalam rumah. Karena masih berstatus karyawan jadi tidak ada yang curiga. Namun saat di dalam rumah, tersangka mengambil sebuah handphone di dalam laci milik korban," beber Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Sutrisno, Selasa (11/8/2020).

Tak hanya handphone, tersangka juga membawa sebuah tab Samsung berwarna putih milik korban dan langsung membawanya pergi.

Keesokan harinya setelah kejadian, tersangka tak lagi masuk kerja dan memilih kabur.

"Sempat buron selama dua bulanan," tambah Sutris.

Setelah mendapat informasi keberadaannya, polisi kemudian bergerak ke wilayah Menganti Gresik untuk memburu Octavianus. Hasilnya, ia ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (9/8/2020).

Usai ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di Jalan Lidah Wetan III Surabaya.

Di sana polisi menemukan sebuah tab Samsung milik korban yang belum sempat dijual.

Pengakuan tersangka, handphone korban yang dicurinya lebih dulu dijual dan tab-nya digunakan sendiri hingga bosan.

"Sudah dijual yang handphone. Laku satu juta. Uangnya buat kebutuhan. Kalau tab-nya ini saya pakai sendiri. Nunggu bosan baru dijual," aku tersangka.

Akibat perbuatannya, Octavianus kini mendekam ditahanan Mapolsek Genteng Surabaya.

Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved