Belum Dapat Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan? Begini Penjelasan Sri Mulyani Ungkap Proses Pencairannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait proses pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang masih belum 100 persen.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang masih belum 100 persen.
Seperti diketahui, pada Senin (10/8/2020) kemarin merupakan hari realisasi pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
Namun, belum 100 persen gaji ke-13 PNS dan pensiunan tersebut cair.
• Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair, ini Rincian Menurut PP Nomor 44 Tahun 2020 yang Disetujui Jokowi
Menurut Sri Mulyani, realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB Senin kemarin adalah sebesar Rp 13,57 triliun.
Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani'
Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5% satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.