3 Syarat Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Lengkap dengan Cara Mendapatkan bagi Pekerja
cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Ternyata, ada sejumlah syarat yang wajib dimiliki ol
SURYA.co.id - Inilah cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Ternyata, ada sejumlah syarat yang wajib dimiliki oleh para pekerja,
Sebelumnya, disampaikan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir kalau pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.
Erick juga menambahkan program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020, mendatang.
Fokus bantuan pemerintah yakni untuk Rp 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000,00 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
• 7 ASN Positif Corona, Pengadilan Negeri Surabaya Berlakukan Lockdown Selama 2 Pekan
• Istri Tua Terbakar Api Cemburu Lalu Suruh Eskavator Hancurkan Rumah Istri Muda, Videonya Viral
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Total anggaran yang pemerintah sediakan, seperti diberitakan SURYA.co.id adalah Rp 33,1 Triliun.
Nah, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja itu.
1. Berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan, yakni harus berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran atau korban PHK. Pekerja kategori ini juga termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.
• Rekaman CCTV Imam Masjid Meninggal saat Sujud Terakhir Shalat Isya Viral di Media Sosial
• Berita Surabaya Hari ini Populer: Risma Sidak Stadion GBT, Pasien Sembuh Covid-19 Tembus 6039
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan